Breaking News:

Selebrita

Daftar Pelanggaran Anwar BAB di Layar Televisi yang Jadi Sorotan MUI, Terancam Disanksi KPI

Di tengah momen Bahagia perayaan Lebaran, komedian Anwar BAB justru tengah menghadapi situasi kurang menyenangkan.

Tayang:
Editor: Galuh Palupi
Ringkasan Berita:
  • Anwar BAB terancam kena sanksi KPI setelah MUI menilai ia melakukan sejumlah pelanggaran di program Ramadhan televisi
  • Salah satu tindakannya yang dianggap salah adalah menyaman Kiki Saputri dengan ulekan puyer

 

TRIBUNTRENDS.COM - Di tengah momen Bahagia perayaan Lebaran, komedian Anwar BAB justru tengah menghadapi situasi kurang menyenangkan.

Komedian Bernama alsi Anwar Sanjaya itu terancam kena sanksi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akibat beberapa tindakannya selama tampil di program Ramadhan 1447 H.

Ancaman sanksi ini muncul setelah MUI memantau siaran Ramadhan 2026 dan menemukan sejumlah pelanggaran.

Ketua Tim Pemantauan Siaran Siaran Ramadhan MUI 1447 H, Dr Rida Hesti Ratnasari, mengungkapkan kegiatan pemantauan tersebut berlangsung dari tanggal 1-10 Maret 2026.

Selama Ramadhan 2026, 32 pemantau dari MUI terus memantau siaran dari 16 televisi tersebar di wilayah Indonesia.

Berikut pelanggaran yang ditemukan MUI:

Baca juga: Kronologi Anwar BAB Lakukan Pelanggaran Saat Tampil di TV, MUI Sampai Desak KPI Jatuhkan Sanksi

1. Aksi Erotis yang Tidak Pantas 

KONTROVERSI ANWAR BAB - MUI merekomendasikan Anwar Sanjaya disanksi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.Hal itu didasarkan pada aksinya ketika di layar kaca.
KONTROVERSI ANWAR BAB - MUI merekomendasikan Anwar Sanjaya disanksi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.Hal itu didasarkan pada aksinya ketika di layar kaca. (Instagram @anwar_bab)

Salah satu poin keberatan utama MUI adalah perilaku Anwar yang dinilai menabrak standar komunikasi publik yang beradab.  

Tim pemantau menemukan adegan pada 20 Februari 2026, di mana Anwar melakukan gerakan menggoyangkan bokong naik-turun yang diasosiasikan sebagai gerakan erotis laki-laki.  

Selain itu, pada 19 Februari 2026, ia tertangkap kamera melakukan aksi tidak senonoh dengan membuka celana kolornya di tengah siaran. 

2. Kekerasan Fisik dan Verbal di Layar Kaca 

Bukan sekadar lelucon, MUI menyoroti adanya unsur kekerasan fisik dalam program yang dipandu Anwar.  

Ditemukan adegan di mana Anwar memiting rekan kerjanya hingga terjatuh dalam siaran langsung.  

Tak hanya fisik, kekerasan verbal berupa body shaming juga menjadi catatan merah.  

Anwar kedapatan mengejek fisik rekannya, Kiki, dengan sebutan "ulekan puyer". 

"Body shaming oleh Anwar terhadap Kiki, menyerupakan Kiki dengan ulekan puyer. Tanggal 20 Februari 2026 pada menit ke 1:43 Nasar menambahkan ejekan buat Kiki 'Enggak mungkin anaknya cantik, emaknya aja kaya biji ketumbar'," kata Rida mengungkapkan contohnya, dilansir dari Tribunnews.com.

Pada 20 Februari 2026 ketika Anwar melakukan adegan tidak pantas dengan menggoyangkan pantat naik turun pada menit ke 07:00-07:03. 

"Gerakan pantat Anwar naik turun merupakan gerakan terasosiasi pada gerakan erotis laki-laki. 

Baca juga: Terguncang Duka Mpok Alpa Meninggal, Anwar BAB Batal ke Bali, Pilih ke RS daripada Bandara

3. Pelanggaran Berulang dan Ancaman bagi Anak-Anak 

Ketua Tim Pemantau, Rida Hesti Ratnasari, menegaskan bahwa pelanggaran ini bukan kejadian tunggal, melainkan pola yang berulang sejak periode 18 hingga 28 Februari 2026. 

"Kami sangat menyayangkan hal tersebut terjadi karena dapat menodai kesucian bulan Ramadhan. Apalagi tayangan tersebut berpotensi dilihat anak-anak saat waktu sahur," tegas Rida di Jakarta, Rabu (18/3/2026), dilansir dari Wartakotalive.com.

Indikasi pelanggaran tersebut kemudian terjadi pada 1 Maret 2026 pada menit ke 8:56 ketika Anwar Sanjaya melakukan gerakan joget pantat goyang ngebor (turun naik). 

Kemudian, pada 2 Maret 2026 di menit ke 3:14 dan 3:16, gerakan goyangan pantat Anwar dijadikan bahan candaan yang tidak relevan. 

Selain itu, kekerasan fisik terjadi pada 2 Maret 2026 di menit ke 7:15 ketika Anwar memiting Kiki hingga terjatuh.

"Tidak hanya pada temuan pemantauan tahap kedua, kami juga menemukan Anwar Sanjaya terindikasi melakukan pelanggaran ketika kami melakukan pemantauan tahap pertama. Tentu indikasi pelanggaran tersebut tidak patut dilakukan siapapun, terutama publik figure seperti Anwar Sanjaya," tegasnya.

Pernah jadi sales popok bayi, Anwar BAB sempat diludahi saat sedang promosi
Pernah jadi sales popok bayi, Anwar BAB sempat diludahi saat sedang promosi (Instagram)

Beberapa pelanggaran yang dicatat antara lain:

• Body shaming terhadap rekan kerja
• Candaan bernuansa merendahkan
• Gerakan yang dianggap erotis
• Adegan tidak pantas di depan kamera 

MUI menegaskan perilaku tersebut tidak sejalan dengan prinsip penyiaran yang beradab. 

Pelanggaran Konstitusi Penyiaran 

Secara hukum dan etika, MUI menilai tindakan Anwar BAB telah nyata melanggar: 

  1. P3SPS: Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran.
  2. UU No. 32 Tahun 2002: Tentang Penyiaran.
  3. Fatwa MUI: Mengenai standar komunikasi publik yang beradab. 
  4. MUI berharap rekomendasi sanksi tegas ini menjadi evaluasi besar bagi industri penyiaran.  

Hal ini menjadi pengingat bagi para figur publik bahwa mereka memiliki tanggung jawab moral yang besar dalam menjaga nilai-nilai di ruang publik, terutama pada momen sakral keagamaan seperti Ramadhan. (Tribun Trends/Tribun Sumsel)

Sumber: Tribun Sumsel
Tags:
Anwar BABKiky SaputriMUI
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved