Breaking News:

Selebrita

3 Hal Memberatkan Tuntutan Ammar Zoni Terungkap di Sidang, Jaksa Singgung Status Residivis

Jaksa beberkan 3 hal yang memberatkan Ammar Zoni di sidang narkoba. Aktor itu dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Tayang:

Jaksa juga menjelaskan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta kekayaan Ammar dapat disita dan dilelang.

Jika harta tersebut tidak mencukupi atau tidak dapat disita, maka denda akan diganti dengan pidana kurungan tambahan selama 140 hari.

Dalam tuntutannya, JPU menilai Ammar terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara dalam Kasus Peredaran Narkotika di Rutan Salemba

Wajah Ammar Zoni Tampak Lesu

Usai mendengar tuntutan jaksa, ekspresi Ammar Zoni terlihat berubah.

Ia tampak tertunduk lesu ketika duduk di ruang sidang bersama para terdakwa lainnya.

Setelah sidang berakhir, Ammar sempat menghampiri kuasa hukumnya, Jon Mathias.

Dari kejauhan keduanya terlihat berbincang serius, meskipun isi percakapan tidak terdengar oleh awak media.

Tak lama kemudian, Ammar juga terlihat berbicara dengan Dokter Kamelia yang datang ke persidangan untuk memberikan dukungan.

Setelah itu, Ammar langsung meninggalkan ruang sidang tanpa memberikan pernyataan kepada media.

Baca juga: Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Bui, Dokter Kamelia Kecewa dengan JPU, Bakal Setia Tunggu Kekasih Bebas?

Kuasa Hukum Sebut Tuntutan Sudah Diprediksi

Sementara itu, kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, menyebut pihaknya sebenarnya sudah memperkirakan besaran tuntutan yang diajukan jaksa.

"Kami sebelum ini kuasa hukum punya analisa, analisa kami prediksi hukuman itu dibawah 10 tahun, jauh hari saya datang ke lapas, mengedukasi jelang sidang kalau dalam analisa kita, kita pasti akan dituntutnya,"
kata Jon.

Ia menambahkan bahwa tuntutan jaksa bukanlah keputusan akhir.

"Pasti jaksa mencari tuntutan yang memberatkan itu hal biasa, dan kan yang memutuskan hakim,"
lanjutnya.

Menurut Jon, proses persidangan masih akan berlanjut dengan agenda berikutnya yakni pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa.

"Kan sekarang masih tuntutan, mari kita hormati dulu, masih panjang,"
jelasnya.

Halaman 2/3
Tags:
Ammar ZoniIrish BellaKamelia
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved