Selebrita
3 Hal Memberatkan Tuntutan Ammar Zoni Terungkap di Sidang, Jaksa Singgung Status Residivis
Jaksa beberkan 3 hal yang memberatkan Ammar Zoni di sidang narkoba. Aktor itu dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Penulis: Tim Konten Trends
Editor: Tim TribunTrends
Jaksa juga menjelaskan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta kekayaan Ammar dapat disita dan dilelang.
Jika harta tersebut tidak mencukupi atau tidak dapat disita, maka denda akan diganti dengan pidana kurungan tambahan selama 140 hari.
Dalam tuntutannya, JPU menilai Ammar terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara dalam Kasus Peredaran Narkotika di Rutan Salemba
Wajah Ammar Zoni Tampak Lesu
Usai mendengar tuntutan jaksa, ekspresi Ammar Zoni terlihat berubah.
Ia tampak tertunduk lesu ketika duduk di ruang sidang bersama para terdakwa lainnya.
Setelah sidang berakhir, Ammar sempat menghampiri kuasa hukumnya, Jon Mathias.
Dari kejauhan keduanya terlihat berbincang serius, meskipun isi percakapan tidak terdengar oleh awak media.
Tak lama kemudian, Ammar juga terlihat berbicara dengan Dokter Kamelia yang datang ke persidangan untuk memberikan dukungan.
Setelah itu, Ammar langsung meninggalkan ruang sidang tanpa memberikan pernyataan kepada media.
Baca juga: Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Bui, Dokter Kamelia Kecewa dengan JPU, Bakal Setia Tunggu Kekasih Bebas?
Kuasa Hukum Sebut Tuntutan Sudah Diprediksi
Sementara itu, kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, menyebut pihaknya sebenarnya sudah memperkirakan besaran tuntutan yang diajukan jaksa.
"Kami sebelum ini kuasa hukum punya analisa, analisa kami prediksi hukuman itu dibawah 10 tahun, jauh hari saya datang ke lapas, mengedukasi jelang sidang kalau dalam analisa kita, kita pasti akan dituntutnya,"
kata Jon.
Ia menambahkan bahwa tuntutan jaksa bukanlah keputusan akhir.
"Pasti jaksa mencari tuntutan yang memberatkan itu hal biasa, dan kan yang memutuskan hakim,"
lanjutnya.
Menurut Jon, proses persidangan masih akan berlanjut dengan agenda berikutnya yakni pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa.
"Kan sekarang masih tuntutan, mari kita hormati dulu, masih panjang,"
jelasnya.
Sumber: Banjarmasin Post
| Dikaitkan dengan Kasus Dugaan Suap Bea Cukai, Raffi Ahmad Bongkar Bukti Chat dengan Saksi Kunci |
|
|---|
| Clara Shinta Rujuk dengan Alexander Assad, Sudah Damai Usai Sering Bertemu di Luar Pengadilan |
|
|---|
| Ruben Onsu Menangis Sebut Sikap Putrinya Mulai Berubah, Sang Anak Sampai Ucap Dirinya Pencitraan |
|
|---|
| Bantah Tak Bayar, Haldy Sabri CEO HAS Putra Group Pamer Bukti Transfer 114 Juta ke Ratu Sofya |
|
|---|
| Ruben Onsu Emosi Lihat Anak-anak di Live TikTok, Kini Hubungan Sudah Kaku Karena Lama Tak Bertemu |
|
|---|