Selebrita
3 Hal Memberatkan Tuntutan Ammar Zoni Terungkap di Sidang, Jaksa Singgung Status Residivis
Jaksa beberkan 3 hal yang memberatkan Ammar Zoni di sidang narkoba. Aktor itu dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Penulis: Tim Konten Trends
Editor: Tim TribunTrends
TRIBUNTRENDS.COM - Persidangan kasus narkotika yang menjerat aktor Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat semakin mendekati tahap akhir.
Setelah melalui rangkaian sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi, kini persidangan memasuki tahap pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang lanjutan yang digelar Kamis (13/3/2026), JPU membeberkan sejumlah alasan yang menjadi pertimbangan dalam menuntut mantan suami Irish Bella tersebut.
Tiga Hal yang Memberatkan Ammar Zoni
Sebelum membacakan tuntutan, jaksa memaparkan tiga poin yang dianggap memberatkan Ammar Zoni dalam perkara ini.
Poin pertama adalah sikap Ammar selama proses persidangan yang dinilai tidak mengakui perbuatannya.
Baca juga: Misteri Pengirim Surat Minta Putus ke Dokter Kamelia, Ternyata Bukan dari Ammar Zoni
"Terdakwa Muhammad Ammar Akbar tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan,"
kata JPU di persidangan.
Alasan kedua berkaitan dengan dampak dari tindakan Ammar yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Menurut jaksa, perbuatannya menimbulkan keresahan di masyarakat serta dianggap merusak generasi bangsa.
Selain itu, tindakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.
Poin ketiga yang memberatkan adalah riwayat hukum Ammar yang sebelumnya juga pernah tersangkut kasus narkotika.
Di sisi lain, jaksa hanya menemukan satu hal yang dinilai meringankan bagi Ammar selama proses persidangan berlangsung.
Baca juga: Kamelia Curiga Surat Putus dari Ammar Zoni Direkayasa, Merasa Hanya Dimanfaatkan
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan,"
jelas JPU.
Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Setelah memaparkan pertimbangan tersebut, JPU kemudian membacakan tuntutan terhadap Ammar Zoni.
Aktor tersebut dituntut hukuman penjara selama sembilan tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni dengan pidana penjara selama 9 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, serta denda sejumlah Rp500 juta,"
ungkap JPU.
Sumber: Banjarmasin Post
| Inara Rusli Akui Tak Pernah Berhubungan Badan dengan Insanul Fahmi Meski Nikah Siri, Tak Punya Bukti |
|
|---|
| Tamara Bleszynski Dikabarkan Tolak Bertemu Ibu Sambung Rassya, Nurah Pasya: Aku Salah Apa Kak? |
|
|---|
| Bertengkar Saat Live TikTok, Pinkan Mambo Tak Terima Arya Khan Bangun Rumah Diam-diam & Ucap Cerai |
|
|---|
| Ibu Vidi Aldiano Bersyukur Punya Menantu Seperti Sheila Dara, Sebut Sang Mantu Mulai Menata Diri |
|
|---|
| Sosok Yulia Baltschun yang Diselingkuhi Suami, Juara 3 Masterchef Season 4 Keturunan Jerman Ciamis |
|
|---|