Breaking News:

Pada Adiknya, Ammar Zoni Minta Tolong Titip Jagain Pacar Dokternya Kamelia dan Temui Anak-anak

Sidang lanjutan perkara dugaan peredaran narkotika, Ammar Zoni pada kesempatan ini terlihat memanfaatkan untuk bertemu dengan adik dan kekasihnya.

Tayang:
Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
Kompas.com
Ammar Zoni menjalani sidang perdana secara luring di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025).(KOMPAS.com/Revi C Rantung) 

Salah satunya adalah permintaan agar sang adik menemui anak-anaknya.

“Tolong lo temuin anak-anak gue. Maafin gue,” kata Ammar ujar Ammar Zoni sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Tak hanya itu, Ammar juga menitipkan pesan agar Aditya membantu dan menemui kekasihnya, dokter Kamelia, yang saat ini dianggap sebagai satu-satunya perwakilan dirinya di luar.

“Bantuin dokter, temuin dia. Cuma dia sekarang yang mewakili gue,” ujar Ammar.

“Gue enggak bersalah intinya,” tambahnya.

Menanggapi kondisi sang kakak, Aditya Zoni memberikan dukungan moral. Ia menyemangati Ammar agar tetap kuat menjalani proses hukum yang sedang berlangsung.

“Bismillah, semangat, Bang. Kita di sini terus,” kata Aditya Zoni.

Duduk perkara kasus Ammar Zoni

Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lain, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Chandra Maulana, dan Muhammad Rivaldi.

Keenamnya disebut terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Jaksa Penuntut Umum memaparkan bahwa para terdakwa bekerja sama mengedarkan narkotika jenis sabu, ganja, dan ekstasi.

Ammar disebut menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) pada Desember 2024.

Dari jumlah tersebut, sekitar 50 gram sabu diduga diserahkan Ammar kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan di dalam rumah tahanan.

Atas perbuatannya, Ammar Zoni dan rekan-rekannya dijerat pasal berlapis. Dakwaan utama merujuk pada Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait jual beli atau perantara narkotika.

Selain itu, jaksa juga mengajukan dakwaan subsidair, yakni Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram,” ujar jaksa.

***

(TribunTrends.com)

Halaman 2/2
Tags:
Ammar ZoniAditya ZoniDokter Kamelia
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved