Pada Adiknya, Ammar Zoni Minta Tolong Titip Jagain Pacar Dokternya Kamelia dan Temui Anak-anak
Sidang lanjutan perkara dugaan peredaran narkotika, Ammar Zoni pada kesempatan ini terlihat memanfaatkan untuk bertemu dengan adik dan kekasihnya.
Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
Ringkasan Berita:
- Kamis (18/12/2025) Ammar Zoni menghadiri, sidang lanjutan perkara dugaan peredaran narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
- Saksi dari pihak lapas bernama Eka Karjareja, mengaku terlibat langsung dalam penggeledahan kamar Ammar Zoni berdasarkan instruksi pimpinan.
- Dalam persidangan itu, Ammar Zoni terlihat tak kuasa menahan tangis saat bertemu sang adik, Aditya Zoni.
TRIBUNTRENDS.COM - Ammar Zoni kembali memperjuangkan nasibnya untuk bisa keluar dari Nusakambangan dan lepas dari jerat cap napi dengan risiko tinggi.
Hal ini, Kamis (18/12/2025) Ammar Zoni menghadiri, sidang lanjutan perkara dugaan peredaran narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Melalui pantauan wartawan, Ammar Zoni pada kesempatan ini terlihat memanfaatkan untuk bertemu dengan adik dan kekasihnya.
Adapun agenda persidangan tersebut menghadirkan sejumlah saksi dan memunculkan momen emosional di ruang sidang.
Baca juga: Hendak Panen Jagung, Perjalanan Warga Terhenti, Temukan Jasad Mahasiswi UMM di Got, Ini Kronologinya
Saksi dari lapas
Saksi dari pihak lapas bernama Eka Karjareja, mengaku terlibat langsung dalam penggeledahan kamar Ammar Zoni berdasarkan instruksi pimpinan.
“Saya hanya fokus untuk menggeledah beliau di atas,” kata Eka di hadapan majelis hakim.
Saat penggeledahan dilakukan, Eka menyebut menemukan barang bukti yang diduga narkotika di bagian atas pintu kamar.
“Saya geledah ruangan tersebut. Di atas pintu kamar, saat digeledah, terdapat barang bukti yang kami duga berupa sabu-sabu dan ganja,” ujarnya.
Eka juga menegaskan bahwa Ammar Zoni tidak melakukan perlawanan selama proses penggeledahan berlangsung.
“Saat digeledah, tersangka sudah kami bawa ke depan bersama barang buktinya. Saya hanya menjalankan tugas untuk menggeledah, membawa beliau, menyerahkan kepada atasan, dan kemudian atasan menyerahkannya kepada pihak kepolisian. Jadi beruntut, Bu, kepolisian sudah ada,” tutur Eka.
Ammar Zoni kekeuh mengaku tak bersalah
Dalam persidangan itu, Ammar Zoni terlihat tak kuasa menahan tangis saat bertemu sang adik, Aditya Zoni.
Keduanya sempat berpelukan, menciptakan suasana haru yang menyita perhatian pengunjung sidang.
Di sela pelukan tersebut, Ammar menyampaikan beberapa pesan penting kepada Aditya.
Salah satunya adalah permintaan agar sang adik menemui anak-anaknya.
“Tolong lo temuin anak-anak gue. Maafin gue,” kata Ammar ujar Ammar Zoni sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Tak hanya itu, Ammar juga menitipkan pesan agar Aditya membantu dan menemui kekasihnya, dokter Kamelia, yang saat ini dianggap sebagai satu-satunya perwakilan dirinya di luar.
“Bantuin dokter, temuin dia. Cuma dia sekarang yang mewakili gue,” ujar Ammar.
“Gue enggak bersalah intinya,” tambahnya.
Menanggapi kondisi sang kakak, Aditya Zoni memberikan dukungan moral. Ia menyemangati Ammar agar tetap kuat menjalani proses hukum yang sedang berlangsung.
“Bismillah, semangat, Bang. Kita di sini terus,” kata Aditya Zoni.
Duduk perkara kasus Ammar Zoni
Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lain, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Chandra Maulana, dan Muhammad Rivaldi.
Keenamnya disebut terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Jaksa Penuntut Umum memaparkan bahwa para terdakwa bekerja sama mengedarkan narkotika jenis sabu, ganja, dan ekstasi.
Ammar disebut menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) pada Desember 2024.
Dari jumlah tersebut, sekitar 50 gram sabu diduga diserahkan Ammar kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan di dalam rumah tahanan.
Atas perbuatannya, Ammar Zoni dan rekan-rekannya dijerat pasal berlapis. Dakwaan utama merujuk pada Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait jual beli atau perantara narkotika.
Selain itu, jaksa juga mengajukan dakwaan subsidair, yakni Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram,” ujar jaksa.
***
(TribunTrends.com)
Sumber: TribunTrends.com
| Ruben Sebut Sarwendah Balas Chat Berhari-hari, Singgung Kedekatan Anak-anak dengan Giorgio Antonio |
|
|---|
| Kirana Larasati Kecewa dengan Konser F4, Promotor Singgung Sang Artis Pakai Calo, Respons Balik |
|
|---|
| Konflik Ruben Onsu, Betrand Peto Peringatkan Giorgio Antonio, Minta Adik Sarwendah Tak Memperkeruh |
|
|---|
| Adik Sarwendah Diduga Sindir Ruben Onsu, Betrand Peto Sebut Provokator, 'Hush Berisik Tante!' |
|
|---|
| Sosok Tsaqib, Musisi Indie Bandung yang Sukses Taklukkan Hati Adhisty Zara, Tak Lama Lagi Jadi Ayah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/trends/foto/bank/originals/Ammar-Zoni-menjalani-sidang-perdana.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.