Breaking News:

5 Fakta Terbaru Kasus Narkoba Onadio Leonardo, Direhabilitasi 3 Bulan, Begini Kondisi Terbarunya

Onadio Leonarno direhabilitasi tiga bulan, sementara pemasoknya terancam hukuman penjara seumur hidup.

Penulis: Amir M
Editor: Amir M
Instagram/@onadioleonardo_official// ANTARA/Risky Syukur
ONAD NARKOBA - Onadio Leonardo dan Beby Prisillia. Onad menjalani pemeriksaan kesehatan di Polres Metro Jakarta Barat, Minggu (2/11/2025). 

AKP Wisnu Wirawan menjelaskan, meski turut ditangkap, Beby Prisillia tidak menyadari suaminya membawa dan baru saja mengonsumsi narkotika.

Menurut Wisnu, istri Onad tak mengetahui karena memang sedang menjalankan aktivitas sehari-hari seperti biasa saat penangkapan.

"Saat itu (penangkapan) tidak tahu karena sedang beraktivitas sehari-hari seperti biasa," ujar AKP Wisnu Wirawan.

Baca juga: Adipati Dolken Kecewa Onad Pakai Narkoba, Ingin Sahabatnya Membaik, Intinya Jangan Coba-coba

Onadio Leonardo ditangkap polisi perkara penyalahgunaan narkoba bersama istrinya, Beby Prisillia, banyak ketakutan yang dia alami, namun diulang.
ONAD NARKOBA - Onadio Leonardo ditangkap polisi perkara penyalahgunaan narkoba. (Instagram @onadioleonardo_official)

Onad menyesal

Setelah beberapa hari menjalani proses hukum atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Onad memberikan sejumlah pernyataan kepada awak media.

Ia mengungkapkan penyesalan atas tindakan yang membuat banyak orang kecewa.

“Thank you. Salam buat semua. Sorry banget ya bilangin. Thank you,” kata Onad dikutip dari KOMPAS.com, Selasa (4/11/2025).

Onad juga menyampaikan pesan singkat namun penuh makna untuk Beby Prisillia.

"I love you (untuk sang istri),”  ungkap Onad.

 Onad pun mengaku sangat rindu pada kedua anaknya.

“Kangen, kangen. Doain aja ya,” pungkas Onad.

Pemasok terancam dipenjara seumur hidup

Polres Metro Jakarta Barat menetapkan pria berinisial KR sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Onad.

Sosok KR merupakan pemasok ganja dan ekstasi ke Onad

AKP Wisnu Wirawan menegaskan, penetapan tersangka didasarkan pada peran KR dalam kasus tersebut.

"Yang bersangkutan merupakan pengedar atau pemasok yang memberikan narkotika kepada publik figur dengan inisial OL," kata AKP Wisnu Wirawan dikutip dari KOMPAS.com, Selasa (4/11/2025).

Atas perbuatannya, KR dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

(TribunTrends.com/ Amr)

Halaman 2/2
Tags:
OnadOnadio LeonardoBeby Prisillianarkoba
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved