Breaking News:

Selebrita

Psikolog Lita Gading Beri Pesan Menohok untuk Nikita Mirzani Setelah Divonis 4 Tahun

Psikolog Lita Gading memberikan pesan untuk Nikita Mirzani setelah divonis 4 tahun, jangan mau terima uang lagi dan ini buat pelajaran kedepannya.

Editor: Sinta Darmastri
TribunTrends.com/Instagram @lita.gading/@nikitamirzanimawardi_172
Psikolog Lita Gading memberikan pesan untuk Nikita Mirzani setelah divonis 4 tahun, jangan mau terima uang lagi dan ini buat pelajaran kedepannya. 

TRIBUNTRENDS.COM - Berita mengenai artis Nikita Mirzani kembali mencuri perhatian publik. 

Pada sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (28/10/2025) lalu, ibu tiga anak ini divonis hukuman 4 tahun penjara. 

Vonis tersebut dijatuhkan atas kasus dugaan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys.

Meskipun Nikita Mirzani dinyatakan tidak bersalah dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), majelis hakim menyatakan ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan serangkaian perbuatan pemerasan.

Ketua majelis hakim menyampaikan putusan dengan tegas, menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana turut serta dalam pemerasan, sebagaimana dalam dakwaan pertama alternatif kesatu penuntut umum.

"Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain, sebagaimana dalam dakwaan pertama alternatif kesatu penuntut umum," ujar majelis hakim ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (28/10/2025).

Hukuman yang dijatuhkan pun cukup berat.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," tambah majelis hakim.

Baca juga: Pendapat Praktisi Hukum Soal Vonis 4 Tahun Penjara Nikita Mirzani, Apa Dianggap Maksimal?

Komentar Tajam dari Psikolog Lita Gading

Setelah vonis empat tahun penjara dijatuhkan, psikolog Lita Gading segera menyampaikan tanggapannya. 

Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya @lita.gading pada tanggal yang sama, Lita Gading menyuarakan peringatan keras bagi sang artis.

Psikolog ini mengakui bahwa perjalanan kasus yang panjang ini menimbulkan rasa iba terhadap Nikita Mirzani.

"Nikita sudah vonis ternyata, perjalanan panjang berbulan-bulan, sekarang sudah dapat vonis, kasihan juga dia, ternyata dinyatakan bersalah," ujarnya.

Meskipun demikian, Lita Gading mengaku telah menduga hasil vonis tersebut. Pasalnya, penerimaan sejumlah uang dari Reza Gladys tanpa adanya perjanjian kerja sama menjadi poin yang memberatkan di mata hukum.

"Dari awal saya dah bilang, kalau bebas murni nggak mungkin karena dia sudah menerima uangnya melalui perumahan itu gais, itu yang memberatkan dia," tambahnya.

Baca juga: Tanggapan Nikita Mirzani setelah Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan Reza Gladys

Pelajaran Penting untuk Semua Pihak

Melalui kasus ini, Lita Gading menekankan pentingnya mengambil pelajaran, terutama terkait etika saat menawarkan "edukasi" atau bantuan. 

Sumber: Grid.ID
Halaman 1/2
Tags:
Lita GadingNikita Mirzanipsikolog
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved