Breaking News:

Laras Faizati Tersangka Dugaan Penghasutan Bakar Mabes Polri: Tidak Demo, Tidak Mengajak Siapapun

Laras Faizati tersangka dugaan penghasutan bakar Mabes Polri bela dirinya, merasa tak ajak dan ikut demo, saat itu sedang kerja.

|
Editor: Suli Hanna
YouTube Tribun Bengkulu
LARAS FAIZATI - Laras Faizati ternyata tulang punggung keluarga, tinggal hanya bersama ibu dan adiknya saja. Kini ajukan penangguhan penahanan. 

TRIBUNTRENDS.COM - Laras Faizati Khairunnisa, seorang profesional muda berusia 26 tahun, tengah menghadapi konsekuensi hukum atas unggahan kontroversialnya di media sosial.

Ungkapan emosional yang dipublikasikan di akun Instagram pribadinya kini menjadi dasar penetapan status tersangka dalam kasus dugaan penghasutan.

Kepolisian menilai pernyataan Laras sebagai bentuk hasutan terhadap tindakan anarkis, khususnya seruan membakar gedung Mabes Polri.

Hal ini dianggap sebagai bentuk provokasi digital di tengah memanasnya aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025 lalu.

Namun, di sisi lain, kuasa hukumnya, Abdul Gafur Sangadji, menekankan bahwa pernyataan kliennya tersebut murni bentuk ekspresi pribadi atas rasa duka dan kekecewaan terhadap peristiwa tragis yang merenggut nyawa seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.

"Dia tidak ikut demo, tidak mengajak siapapun, tidak ada upaya mobilisasi. Saat itu dia sedang bekerja, dan unggahan itu muncul spontan karena kecewa melihat ada korban dalam demonstrasi. Jadi itu murni ekspresi pribadi,” jelas Gafur kepada awak media.

Unggahan yang Menjadi Sorotan

Unggahan Laras di Instagram menyebut:

“When your office is right next to the National Police Headquarters, please burn this building down and get them all yall. I wish I could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all protesters!!”

Terjemahan kalimat tersebut memunculkan tafsir beragam.

Pihak kepolisian menilainya sebagai provokasi yang melanggar hukum, sementara kuasa hukum dan keluarga menegaskan itu hanya bentuk ekspresi emosional tanpa niat memprovokasi massa.

Baca juga: Sosok Laras Faizati, Tersangka Buntut Konten Ajakan Bakar Mabes Polri Saat Demo, Pekerjaan Mentereng

LARAS FAIZATI - Laras Faizati Khairunnisa, tersangka atas hasutan membakar gedung Mabes Polri saat demo.
LARAS FAIZATI - Laras Faizati Khairunnisa, tersangka atas hasutan membakar gedung Mabes Polri saat demo. (Ist)

Riwayat Profesional dan Kehidupan Pribadi

Laras diketahui bekerja di Sekretariat ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) sebagai Communication Officer.

Saat mengunggah pernyataan tersebut, ia tengah berada di kantornya, bukan di lokasi demonstrasi.

Paman Laras, Dodhi Hartadi, ikut menyuarakan harapan agar keponakannya bisa memperoleh keadilan melalui pendekatan yang lebih manusiawi.

“Hanya spontanitas, jadi saya mohon dengan sangat, mudah-mudahan keponakan saya yaitu mba Ayas bisa diberikan suatu keadilan restorative, di mana anak ini adalah anak yang produktif," ujarnya.

Permohonan Penangguhan Penahanan

Setelah resmi ditahan sejak 2 September 2025 di Rutan Bareskrim Polri, pihak keluarga mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Kuasa hukum menyebutkan bahwa Laras merupakan tulang punggung keluarga dan belum menikah.

"Alasannya karena klien saya ini mba Laras belum menikah sebagai tulang punggung keluarga," terang Gafur.

Dalam proses ini, ibunya serta anggota keluarga lain memberikan dukungan moral penuh, bahkan menyatakan siap menjadi penjamin.

Kronologi Penangkapan yang Emosional

Detik-detik penangkapan Laras di rumahnya di wilayah Jakarta Timur meninggalkan kesan mendalam bagi tetangga dan keluarganya.

Ketua RT setempat, Lia, menceritakan bahwa polisi datang tanpa seragam dan menanyakan keberadaan Laras.

Saat Laras akhirnya dibawa, ibunya menangis tak kuasa menahan emosi.

Meski Laras tidak diborgol, momen tersebut menggambarkan tekanan emosional yang dirasakan keluarga.

"Ibunya menangis waktu anaknya dibawa polisi. Ya namanya ibu, perasaannya kan pasti gimana," ungkap Lia.

Ancaman Hukuman dan Pasal Berlapis

Laras dijerat dengan sejumlah pasal berat dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk Pasal 28 dan 32, serta Pasal 160 dan 161 KUHP.

Total ancaman hukuman penjara yang mengintainya mencapai 12 tahun.

Hal ini memicu diskusi publik tentang batas antara kebebasan berekspresi dan provokasi digital, terutama di tengah situasi sosial-politik yang memanas.

Bukan Kasus Tunggal

Selain Laras, enam orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa, yakni dugaan hasutan melalui media sosial terkait unjuk rasa.

Mereka berasal dari berbagai platform seperti Instagram, TikTok, dan Facebook.

Ini menunjukkan bahwa aparat kini mengawasi ketat setiap bentuk ujaran yang dianggap dapat memicu tindakan anarkis, baik yang terjadi di lapangan maupun di dunia maya.

(TribunTrends.com/ TribunSumsel.com/ Disempurnakan dengan bantuan AI)

Sumber: Tribun Sumsel
Tags:
Laras FaizatiMabes Polri
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved