TRIBUNTRENDS.COM - Kabar baik yang dinantikan akhirnya datang juga bagi guru bersertifikat.
Pemerintah telah memastikan bahwa pencairan tunjangan sertifikasi untuk triwulan ketiga akan segera dilakukan.
Mengacu pada ketentuan yang tertuang dalam Permendiknas No. 4 Tahun 2025, tunjangan triwulan 3 dijadwalkan cair pada September 2025 dan akan langsung masuk ke rekening masing-masing penerima.
Pastikan Data Valid di Info GTK Sebelum Pencairan
Sebelum proses pencairan dimulai, sangat penting bagi para guru untuk memastikan bahwa seluruh data mereka telah terverifikasi dan tervalidasi di Info GTK.
Validasi ini menjadi syarat utama dalam penerbitan SK pencairan tunjangan triwulan 3 dan 4, terlebih bagi guru yang baru pertama kali menerima tunjangan tahun ini.
Perubahan Regulasi Beban Kerja Guru: Wali Kelas Masuk Tugas Pokok
Dalam regulasi terbaru mengenai beban kerja guru, terdapat penyesuaian signifikan.
Kini, tugas sebagai wali kelas tidak lagi dianggap sebagai tugas tambahan, melainkan sudah masuk sebagai bagian dari tugas pokok.
Perubahan ini turut memengaruhi perhitungan beban kerja minimum, yakni 24 Jam Pelajaran (JP) per minggu.
Oleh karena itu, penting bagi guru untuk melakukan pembaruan data di Dapodik, terutama terkait jumlah rombongan belajar (rombel) serta penugasan tambahan yang sedang diampu.
Penyesuaian Jam Mengajar di Sekolah dengan Rombel Terbatas
Untuk guru yang mengajar di sekolah dengan jumlah rombel terbatas (antara 6–8 rombel), perlu dilakukan penyesuaian dalam pembagian jam mengajar sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) terbaru.
Hal ini dimaksudkan agar SK pencairan dapat terbit tepat waktu, sehingga proses penyaluran tunjangan tidak mengalami keterlambatan.
Guru Diimbau Siapkan Dokumen Sejak Dini