Selebrita

Nasib Rumah Tangga Pratama Arhan dan Azizah Salsha, Status Perceraian Sah Atau Belum?

Editor: Suli Hanna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ARHAN ZIZE CERAI - Update kabar rumah tangga Pratama Arhan dan Azizah Salsha, Senin (25/8/2025). Status perceraian sah atau belum?

TRIBUNTRENDS.COM - Perceraian antara pesepak bola Tim Nasional Indonesia, Pratama Arhan, dan selebgram Azizah Salsha kini memasuki tahap akhir di Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Tangerang.

Meski proses hukum masih berlangsung, tanda-tanda bahwa pernikahan mereka akan berakhir secara resmi semakin menguat.

Dari informasi yang dihimpun, baik pihak Arhan maupun Azizah tampaknya sudah tidak menunjukkan upaya untuk mempertahankan rumah tangga yang mereka bina sejak Agustus 2023.

Diputus Verstek Tanpa Kehadiran Tergugat

Menurut keterangan resmi dari pihak pengadilan, perkara perceraian ini sudah mencapai tahap putusan.

Juru Bicara PA Tigaraksa, Sholahuddin, mengonfirmasi bahwa majelis hakim telah memutus perkara tersebut secara verstek, yakni tanpa kehadiran pihak tergugat, dalam hal ini Azizah.

“Iya, kebetulan kita konfirmasi ke majelis tadi.

Di register kita, perkara terdaftar tanggal 1 Agustus, sidang pertama tanggal 11, dan hari ini sidang yang kedua,” ungkap Sholahuddin saat ditemui di PA Tigaraksa pada Senin (25/8/2025).

"Sudah diputuskan (cerai) tanpa hadirnya tergugat,” katanya lebih lanjut.

Meski begitu, Sholahuddin menegaskan bahwa secara hukum, status perceraian pasangan ini belum dinyatakan sah karena belum melewati tahap ikrar talak, yaitu pernyataan resmi cerai dari pihak suami di hadapan majelis hakim.

Menunggu Ikrar Talak untuk Resmi

Sebagai bentuk prosedur hukum dalam cerai talak, Arhan perlu menyampaikan ikrar cerainya di hadapan pengadilan untuk memperkuat status putusan.

Tanpa pengucapan tersebut, putusan cerai belum dianggap tuntas.

“Belum (sah), ini kan baru dikabulkan untuk bacakan ikrarnya.

Kalau cerai talak berarti nanti ada pengucapan, itu (ikrar) salah satu eksekusinya," ujar Sholahuddin menjelaskan tahapan hukum berikutnya.

Halaman
12