Calon pengganti harus berada di semester yang sama dengan penerima yang dibatalkan.
Calon pengganti tidak melebihi semester V untuk program S1/D4 atau semester III untuk program D3.
Perguruan tinggi wajib membuat berita acara penggantian dan surat penetapan pengganti yang ditandatangani oleh Pimpinan Perguruan Tinggi.
Dengan demikian, penting bagi setiap penerima KIP Kuliah untuk memahami aturan ini agar bantuan mereka tetap berjalan hingga lulus.
(TribunTrends.com)