Mahasiswa Harus Cek! Ini 9 Alasan yang Bisa Membuat KIP Kuliah Dicabut, Nilai IPK Mempengaruhi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MAHASISWA - Berikut ini sembilan faktor yang bisa membuat mahasiswa kehilangan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, salah satunya nilai IPK

Namun, untuk mendapatkan bantuan ini, mahasiswa tidak hanya harus berasal dari keluarga kurang mampu.

Mereka juga harus menunjukkan komitmen, memiliki prestasi akademik, dan mampu mempertahankannya. Lalu, apa saja penyebab KIP Kuliah bisa dicabut?

9 Faktor KIP Kuliah Bisa Dibatalkan atau Dicabut 

Dikutip dari Kompas.com, aturan mengenai pencabutan atau pembatalan KIP Kuliah diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Perguruan Tinggi.

MAHASISWA - Berikut ini sembilan faktor yang bisa membuat mahasiswa kehilangan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, salah satunya nilai IPK (Generated by AI/JIS)

Penerima KIP Kuliah dapat dibatalkan melalui penetapan oleh Puslapdik apabila:

  1. Meninggal dunia.

  2. Putus kuliah atau tidak melanjutkan pendidikan.

  3. Pindah perguruan tinggi.

  4. Mengambil cuti akademik, kecuali karena alasan sakit, atau cuti karena sakit lebih dari dua semester.

  5. Menolak menerima bantuan.

  6. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

  7. Terbukti terlibat dalam kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

  8. Tidak lagi termasuk dalam prioritas sasaran atau tidak memenuhi syarat sebagai penerima.

  9. Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 10 Tahun 2022, jika mahasiswa memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) di bawah standar minimum, perguruan tinggi wajib memberikan pembinaan selama dua semester. Jika tidak ada perbaikan, bantuan dapat dipertimbangkan untuk dihentikan dan dialihkan ke mahasiswa lain.

Penerima KIP Kuliah Bisa Diganti

Jika KIP Kuliah seorang mahasiswa dibatalkan, perguruan tinggi berhak mengusulkan calon pengganti. Pengusulan ini harus mengikuti ketentuan berikut:

  1. Calon pengganti adalah mahasiswa aktif yang memenuhi syarat sebagai penerima KIP Kuliah.

Halaman
123