Pelaku pemukulan dikelompokan menjadi dua, yakni pemukulan menggunakan selang dan pemukulan menggunakan tangan.
Pemukulan mengunakan selang
- Letda Inf Thariq Singajuru
- Sertu Rivaldo Kase
- Sertu Andre Manoklory
- Sertu Defintri Arjuna Putra Bessie
- Serda Mario Gomang
- Pratu Vian Ili
- Pratu Rivaldi
- Pratu Rofinus Sale
- Pratu Piter
- Pratu Jamal
- Pratu Ariyanto
- Pratu Emanuel
- Pratu Abner Yetersen
- Pratu Petrus Nong Brian Semi
- Pratu Emanuel Nibrot Laubura
- Pratu Firdaus
Pemukulan dengan tangan
- Pratu Petris Nong Brian Semi
- Pratu Ahmad Adha
- Pratu Emiliano De Araojo
- Pratu Aprianto Rede Raja
Kadispenad Ungkap Daftar Pasal yang Disiapkan Penyidik
Wahyu mengatakan pemeriksaan terhadap 20 tersangka akan mendalami peran masing-masing sehingga pasal yang dikenakan tidak akan sama untuk semua orang.
Beberapa pasal yang disiapkan antara lain:
- Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama
- Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan
- Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian
- Pasal 131 KUHPM tentang tindak kekerasan dalam dinas militer
- Pasal 132 KUHPM tentang kelalaian atasan dalam dinas militer
"Itu lima pasal yang disiapkan, tentu nanti kelima pasal ini akan diterapkan kepada siapa, bergantung kepada hasil pemeriksaan lanjutan," ujar Wahyu.
***
(TribunTrends/Disempurnakan AI/Kompas)