TNI Disiksa Senior

Atlet Tinju Berprestasi Jadi Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky, Tetangga Tak Sangka

Editor: jonisetiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TNI DISIKSA SENIOR - Salah satu dari tersangka yang menganiaya Prada Lucky adalah seorang atlet tinju bernama Aprianto Rede Raja, atau yang dikenal sebagai Yanto Radja. Foto diolah dari AI pada Selasa, 12 Agustus 2025.

TRIBUNTRENDS.COM - Kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo menyisakan duka mendalam dan keprihatinan di kalangan masyarakat dan militer.

Tak hanya itu, terungkap bahwa salah satu tersangka dalam kasus ini adalah seorang atlet tinju yang dikenal cukup prestisius di komunitasnya.

Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah menetapkan sebanyak 20 prajurit sebagai tersangka dalam kasus kematian Prada Lucky Namo, yang meninggal dunia akibat penyiksaan dari seniornya di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Lucky meninggal saat menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aeramo, Kecamatan Aesesa, Nagekeo, setelah mengalami luka-luka serius akibat kekerasan.

Baca juga: Niat Pembinaan Prajurit Berakhir Maut, Prada Lucky Dianiaya 20 Senior di Sel Tahanan hingga Tewas

Proses Hukum yang Terus Berjalan: 20 Tersangka Ditetapkan

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, menyampaikan perkembangan terbaru bahwa total 20 personel TNI telah resmi menjadi tersangka dalam kasus ini.

"Ke-16 personel tambahan itu sudah juga ditetapkan sebagai tersangka. Jadi total ada 20 personel prajurit yang ditetapkan tersangka," ujar Brigjen Wahyu.

Sebelumnya, TNI hanya menetapkan empat orang tersangka awal. Keempatnya kini dipindahkan penahanannya ke Denpom Kupang, sedangkan 16 orang tersangka lainnya masih menjalani proses pemeriksaan dan penahanan di Ende.

Pemeriksaan mendalam terus dilakukan untuk mengungkap peran masing-masing tersangka, mengingat informasi yang beredar menyebut adanya dua kelompok penganiaya, satu menggunakan selang dan kelompok lain menggunakan tangan kosong.

"Pemeriksaan akan menentukan peran dan posisi masing-masing, sehingga pasal yang diterapkan juga berbeda-beda sesuai hasil penyelidikan," jelas Wahyu.

Pasal Hukum yang Menjerat

Brigjen Wahyu menuturkan, terdapat lima pasal yang disiapkan untuk menjerat para tersangka:

  • Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan,
  • Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan biasa,
  • Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat berakibat kematian,
  • Pasal 131 KUHPM mengenai pemukulan oleh militer terhadap rekan atau bawahan,
  • Pasal 132 KUHPM tentang atasan yang mengizinkan atau memberi kesempatan pada bawahannya melakukan kekerasan.

Pasal terakhir ini juga dikenakan bagi perwira atau atasan yang terlibat atau membiarkan kekerasan tersebut.

KASUS PRADA LUCKY NAMO - Foto Prada Lucky Namo (KIRI), Aprianto Rede Raja dapat medali Porprov (KANAN). Sosok Atlet Tinju Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky Namo, Juara Porprov Kini Siksa Juniro (Tiktok/Faceboook Aprianto)

Profil Atlet Tinju yang Jadi Tersangka

Salah satu dari empat tersangka awal yang ditahan di Subdenpom IX/1-1 Ende adalah seorang atlet tinju bernama Aprianto Rede Raja, atau yang dikenal sebagai Yanto Radja.

Ia berpangkat Prajurit Satu (Pratu), satu tingkat di atas Prada Lucky yang berpangkat Prajurit Dua.

Dari media sosialnya, diketahui Aprianto adalah alumnus SMAKN 3 Maumere dan tinggal di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Awalnya ia bertugas di Batalyon Zeni Tempur 18/Yudha Karya Raksaka (Yon Zipur 18/YKR), sebelum pindah pada Juni 2025 ke Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere.

Dalam unggahannya, Aprianto menyampaikan permohonan maaf dan terima kasih kepada kompi lamanya, menandai peralihan tugasnya.

Lebih jauh, Aprianto dikenal sebagai atlet tinju amatir yang tergabung dalam Persatuan Tinju Amatir (Pertina) di wilayah Sikka dan Kota Mataram. Ia juga pernah meraih medali dalam Pekan Olahraga Provinsi (Porprov).

Baca juga: Kematian Prada Lucky: Ayahnya Curigai Ada Manipulasi Medis, Siap Beberkan Bukti

Kesan Tetangga: Sosok Pendiam dan Baik

Salah satu tetangga Aprianto, akun TikTok alletriazka, mengaku sangat terkejut mengetahui nama Aprianto menjadi tersangka dalam kasus ini.

Menurutnya, Aprianto adalah sosok yang pendiam, baik, dan selama bertugas di Denpasar selama dua tahun tidak pernah terlibat masalah.

"Kaget aja lihat berita dia, tapi kalau dilihat dari latar belakang keluarga, anak ini juga tulang punggung keluarga, anaknya sopan dan pendiam," tulisnya dalam unggahan.

Ia pun mempertanyakan motif dan alasan tindakan Aprianto, apakah murni keputusan sendiri atau atas perintah orang lain.

"Tapi kita gak tahu ya, apa benar dia pukul itu murni kemauan dia, atau ada yang memerintah. Saya tidak membela, cuma menurut opini saya saja, semoga dia jujur dan ikut prosedur sesuai hukum berlaku," lanjutnya.

Kronologi Singkat Insiden

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Staf-1/Intel Yonif 834/WM, keempat tersangka, termasuk Aprianto, diduga melakukan pemukulan secara bergantian kepada Prada Lucky menggunakan tangan kosong di Rumah Jaga Kesantrian pada dini hari 30 Juli 2025.

Pemukulan ini diduga menjadi awal kekerasan yang berlanjut dan berkontribusi pada kematian Prada Lucky.

Kasus ini terus menjadi sorotan karena melibatkan pelaku yang berasal dari kalangan militer serta sosok atlet muda yang selama ini dikenal prestasi dan kedisiplinannya.

Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat menegakkan keadilan dan memberi efek jera agar tragedi serupa tak terulang kembali.

***

(TribunTrends/TribunBogor)