Paragraf ke-5
Gagasan utama: Pengendara sepeda motor hanya untuk warga negara Indonesia berumur 17 tahun ke atas dan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Paragraf ke-6
Gagasan utama: Selain digunakan sebagai transportasi pribadi, sepeda motor juga digunakan sebagai alat trasportasi umum, yaitu ojek.
*) Disclaimer: Artikel ini hanya ditujukan kepada orangtua untuk memandu proses belajar anak. Sebelum melihat kunci jawaban, siswa harus terlebih dahulu menjawabnya sendiri, setelah itu gunakan artikel ini untuk mengoreksi hasil pekerjaan siswa.
(Tribunnews.com/ Muhammad Alvian Fakka/TribunTrends.com/Melshanda Vristiyan)