Inilah kunci jawaban Modul 3.4 PINTAR Kemenag. Jerat Hukum Pelaku Bullying Pelatihan Anti Perundungan dan Kekerasan Terhadap Murid PINTAR Kemenag
TRIBUNTRENDS.COM – Soal dan Kunci Jawaban 3.4: Jerat Hukum Pelaku Bullying dalam Pelatihan Anti Perundungan dan Kekerasan Terhadap Murid – PINTAR Kemenag 2025
Berikut ini adalah soal dan kunci jawaban Modul 3.4: Jerat Hukum Pelaku Bullying, yang termasuk dalam materi Pelatihan Anti Perundungan (Anti-Bullying) dan Kekerasan Terhadap Murid di platform PINTAR Kementerian Agama (Kemenag).
Melalui artikel ini, para guru dapat mempelajari lebih dahulu materi dan soal yang terdapat pada pelatihan tersebut, yang dapat diakses melalui situs resmi: https://pintar.kemenag.go.id.
Pelatihan ini merupakan bagian dari program PINTAR Kemenag berbasis MOOC (Massive Open Online Course) untuk periode Agustus 2025, dengan tema khusus bertajuk "Pintar Merdeka".
- Pendaftaran pelatihan dibuka pada 29–31 Juli 2025.
- Pelaksanaan pelatihan berlangsung secara daring pada tanggal 1–5 Agustus 2025.
Berdasarkan informasi dari situs resmi PINTAR Kemenag, pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman peserta terhadap fenomena perundungan dan kekerasan di lingkungan pendidikan. Selain itu, peserta juga dibekali strategi untuk mencegah, mendeteksi, dan menanggapi kasus-kasus bullying secara tepat.
Penyelenggaraan pelatihan ini merupakan respons atas meningkatnya jumlah kasus perundungan dan kekerasan yang terjadi di kalangan peserta didik.
Berikut adalah soal dan kunci jawaban Modul 3.4: Jerat Hukum Pelaku Bullying dalam Pelatihan Anti Perundungan dan Kekerasan Terhadap Murid – PINTAR Kemenag Agustus 2025.
Kunci Jawaban 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying Pelatihan Anti Perundungan (Anti- Bullying) dan Kekerasan Terhadap Murid PINTAR Kemenag
1. Dalam pasal dan ayat berapa ketentuan tersebut diatur?
A. Pasal 45 ayat (1)
B. Pasal 45 ayat (2)
C. Pasal 45 ayat (3)
D. Pasal 45 ayat (4)
Kunci Jawaban: D
2. Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) 1945 dinyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sebutkan dalam pasal dan ayat berapa penegasan ini?
A. Pasal 1 ayat (3)
B. Pasal 1 ayat (4)
C. Pasal 1 ayat (1)
D. Pasal 1 ayat (2)
Kunci Jawaban: A
3. Pasal 354 ayat (1) KUHP mengatur pelaku penganiayaan berat diancam dengan penjara paling lama?
A. 8 tahun
B. 7 tahun
C. 10 tahun
D. 9 tahun
Kunci Jawaban: A
4. Apakah tujuan hukum menurut Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto?
A. Untuk mewujudkan kebahagian yang sebesar-besarnya untuk setiap orang
B. Untuk melindungi kepentingan manusia guna berlindung dari bahaya yang mungkin akan mengancam keselamatan manusia
C. Untuk terciptanya sebuah ketertiban dan mencegah konflik antar sesama manusia
D. Untuk mencapai kedamaian hidup antar pribadi dan juga untuk mencapai keadilan
Kunci Jawaban: D
5. Apakah definisi hukum menurut HMN Purwosutjipto?
A. Peraturan-Peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan dengan hukuman tertentu.
B. Himpunan petunjuk hidup (baik perintah atau larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah dari masyarakat itu
C. Suatu gejala sosial; tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum maka hukum menjadi suatu aspek dari kebudayaan seperti agama, kesusilaan, adat istiadat dan kebiasaan
D. Keseluruhan norma, yang oleh penguasa negara atau penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.
Kunci Jawaban: D
6. Pasal 354 ayat (2) KUHP mengatur, jika penganiayaan berat mengakibatkan korban mati, maka ancaman pidana bagi pelaku paling lama?
A. 9 tahun
B. 8 tahun
C. 7 tahun
D. 10 tahun
Kunci Jawaban: D
7. Apa definisi anak dalam UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak?
A. Seseorang yang belum berusia 16 (enam belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan
B. Seseorang yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan
C. Anak adalah seseorang yang belum berusia 19 (sembilan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan
D. Seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan
Kunci Jawaban: D
8. Bullying termasuk dalam unsur tindak kekerasan. Kitab Undang-Undang hukum pidana (KUHP) mengatur ancaman hukuman bagi pelaku bullying (kekerasan). Pasal 353 KUHP ayat (1) mengatur bahwa penganiayaan yang dilakukan dengan rencana, diancam dengan penjara paling lama 4 tahun. Pada ayat (2) disebutkan, jika mengakibatkan korban mengalami luka berat, maka diancam penjara paling lama?
A. 7 tahun
B. 9 tahun
C. 10 tahun
D. 8 tahun
Kunci Jawaban: A
9. Apa ancaman hukum terhadap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atu pemerasan?
A. Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.00,00 ( satu miliar rupiah)
B. Pidana penjara paling lama 4 (Empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.00,00 ( satu miliar rupiah)
C. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.00,00 ( satu miliar rupiah)
D. Pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.00,00 ( satu miliar rupiah)
Kunci Jawaban: C
10. Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 dinyatakan bahwa indonesia adalah negara hukum. Sebutkan pasal dan ayat berapa penegasan ini?
Kunci Jawaban: Pasal 1 ayat (3)
*)Disclaimer: Jawaban di atas hanya digunakan untuk memandu bapak/ibu guru dalam mengerjakan PINTAR Kemenag Pelatihan Anti Perundungan (Anti- Bullying) dan Kekerasan Terhadap Murid.
Urutan soal maupun jawaban bisa saja acak.
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka/TribunTrends.com/Syifaul Azizah)