SKD Jadi Tahap Lanjutan Seleksi Sekolah Kedinasan
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) merupakan ujian tahap awal dalam proses seleksi masuk sekolah kedinasan.
Tes ini dirancang untuk menilai kemampuan dasar calon mahasiswa dan terdiri dari tiga komponen utama:
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
- Tes Intelegensi Umum (TIU)
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Ujian SKD akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), memungkinkan hasilnya dapat dipantau secara langsung oleh publik selama atau setelah pelaksanaan ujian.
Menurut jadwal resmi dari IPDN, SKD akan dilaksanakan pada Agustus 2025. Dan hasilnya akan disampaikan pada bulan yang sama.
Peserta yang lolos administrasi selanjutnya harus melakukan pembayaran biaya seleksi sebesar Rp 100.000 untuk bisa mengikuti tahap SKD.
Adapun daftar nama peserta SKD IPDN akan disampaikan pada 5–10 Agustus 2025 setelah peserta melakukan pembayaran biaya seleksi.
Detail Soal SKD dan Bobot Penilaian
Total jumlah soal dalam SKD seluruh sekolah kedinasan adalah 110 butir, dengan waktu pengerjaan selama 100 menit. Rinciannya sebagai berikut:
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 45 soal
- Tes Intelegensia Umum (TIU): 35 soal
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 30 soal
Sistem penilaian SKD mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 208 tahun 2025:
Soal TKP: Jawaban benar bernilai 1–5 poin. Jika tidak menjawab nilainya 0.
Untuk soal TIU dan TWK, jawaban benar bernilai 5 poin dan jawaban salah/tidak menjawab = 0
Dengan demikian, skor maksimal yang bisa diraih peserta adalah:
- TKP: 225 poin
- TIU: 175 poin
- TWK: 150 poin
Total maksimal: 550 poin
Baca juga: Jelang Tes SKD Sekolah Kedinasan 2025, Simak Ambang Batas, Jumlah Soal hingga Kisi-kisi Ujian
Nilai Ambang Batas SKD
Masih mengacu pada KepmenPANRB No 208 Tahun 2025, berikut ambang batas nilai minimal yang harus dicapai peserta:
-TWK sekolah kedinasan: 65
-TIU sekolah kedinasan: 80
-TKP sekolah kedinasan: 156
***
(TribunTrends)