TRIBUNTRENDS.COM - Sebagai bagian dari komitmennya dalam mendukung ketahanan keluarga berbasis nilai keagamaan di era digital, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Ditjen Pendis Kemenag) kembali menyelenggarakan program pelatihan daring PINTAR Kemenag, yang berlangsung pada 16 hingga 20 Juni 2025.
Salah satu fokus utama dalam pelatihan kali ini adalah topik tentang Keluarga Sukinah di Era Digital, khususnya melalui Modul 3.2 – Konsep Keluarga Sukinah (Bagian 2).
Modul ini dirancang untuk membekali para peserta dengan pemahaman mendalam mengenai nilai-nilai dasar pembentukan keluarga harmonis berdasarkan prinsip Islam, sekaligus bagaimana prinsip tersebut diadaptasi dalam konteks perkembangan teknologi dan tantangan zaman modern.
Pelatihan ini termasuk dalam kategori pelatihan mandiri bersertifikat, dan tersedia melalui platform resmi PINTAR Kemenag.
Dalam modul ini, peserta tidak hanya dituntut untuk memahami konsep teoritis, tetapi juga merefleksikan praktik penerapannya dalam kehidupan keluarga sehari-hari, terutama dalam mengelola interaksi keluarga di tengah derasnya arus digital.
Kunci Jawaban Modul 3.2 Konsep Keluarga Sukinah - Bagian 2, Pelatihan Keluarga Sukinah di Era Digital PINTAR Kemenag
1. Dokumen asing apa saja yang harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia dalam syarat pendaftaran nikah?
A. Paspor
B. Data orang tua
C. Semua benar
D. Akta kelahiran
Kunci jawaban: C
Baca juga: Karakteristik Bahan Ajar Teks Adalah? Modul 3.3 Bahan Ajar Cetak LKS/ Modul/ Diktat, PINTAR Kemenag
2. Persoalan apa yang diatur dalam Pasal 26 UU No. 1 Tahun 1974?
A. Pembatalan pernikahan yang dilaksanakan di luar negeri
B. Pembatalan pernikahan yang tidak tercatat secara administratif
C. Pembatalan perkawinan yang tidak tercatat, wali nikah yang tidak sah dan tidak dihadiri 2 orang saksi
D. Pembatalan perkawinan yang tidak sah
Kunci jawaban: C
3. Dalam PMA No. 30 Tahun 2024 Pasal 4 Ayat 3-5, pernikahan apa yang dilayani oleh KUA?
A. Pernikahan antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing.
B. Semua benar.
C. Pernikahan antara Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang beragama Islam.
D. Pernikahan berbeda agama warga negara Indonesia
Kunci jawaban: C
4. Menurut Pasal 7, apabila perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan akta nikah, maka itsbat nikah dapat diajukan kepada lembaga apa?
A. Pengadilan Negeri
B. Dukcapil
C. Pengadilan Agama
Kunci jawaban: C
5. Pasal berapa dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatur pihak mana saja yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan?
A. Pasal 24
B. Pasal 25
C. Pasal 23
D. Pasal 22
Kunci jawaban: C
Baca juga: Bagaimana Cara Melakukan Refine dalam Pola Prompt? Modul 3.4 Visualisasi Data, PINTAR Kemenag
6. Pasal berapa yang merupakan dasar hukum yang mengatur pernikahan WNI di luar negeri?
A. UU No. 1 Tahun 1978 Pasal 54
B. UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 54
C. UU No. 1 Tahun 1978 Pasal 56
D. UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 56
Kunci jawaban: B
7. Pasal berapa yang mengatur tentang ketentuan pihak yang mendapat wewenang untuk membatalkan perkawinan?
A. Pasal 25
B. Pasal 22
C. Pasal 24
D. Pasal 23
Kunci jawaban: D
8. Apabila seorang WNA menikah dengan WNI di luar negeri dan mendaftarkan pernikahan ke lembaga perkawinan setempat, apa yang harus dilakukan keduanya ketika pindah ke Indonesia?
A. Melaporkan bukti pernikahan ke KBRI untuk mendapatkan surat keterangan untuk dilaporkan kembali di Indonesia.
B. Mendaftarkan dan melaksanakan ulang pernikahan di kantor KUA setempat.
C. Semua Salah
Kunci jawaban: B
9. Persyaratan apa yang harus dipenuhi oleh Warga Negara Asing untuk menikah dengan Warga Negara Indonesia?
A. Surat izin menikah dari ketua RT setempat.
B. Fotokopi kartu identitas.
C. Surat keterangan status tidak ada halangan untuk menikah dari kedutaan negara yang bersangkutan.
D. Permohonan pindah kewarganegaranegaraan
Kunci jawaban: C
Baca juga: Apa Saja Komponen yang Harus Ditentukan untuk Membuat Prompt yang Efektif? Pelatihan AI Masterclass
10. Apa yang diatur dalam Pasal 33 PMA No. 30 Tahun 2024?
A. Pendaftaran bukti perkawinan luar negeri di KUA
B. Pencatatan perkawinan bagi WNI yang menikah dengan WNA
C. Persyaratan menikah dengan WNA di luar negeri
D. Peratuan menikah di luar negeri bagi WNI
Kunci jawaban: A
*)Disclaimer: Jawaban di atas hanya digunakan untuk memandu bapak/ibu guru dalam mengerjakan PINTAR Kemenag Pelatihan Pelayanan Publik.
Urutan soal maupun jawaban bisa saja acak.
(TribunTrends.com/Tribunnews.com)