TRIBUNTRENDS.COM - 'Kegiatan yang tidak termasuk dalam kategori angka kredit jabatan fungsional menurut Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 6 Tahun 2022 adalah...'
Bapak/ ibu guru akan menemukan pertanyaan di atas saat mengerjakan soal Modul 3.9 Angka Kredit (bagi Jabatan Fungsional) pada Pelatihan Teknis E-Kinerja di PINTAR Kemenag.
Berikut ini soal dan kunci jawaban Modul 3.9 Angka Kredit (bagi Jabatan Fungsional) pada Pelatihan Teknis E-Kinerja di PINTAR Kemenag selengkapnya.
Modul 3.9 Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional
1. Dalam kegiatan pelayanan publik yang menjadi dasar pemberian angka kredit adalah
Jawaban: Kualitas pelayanan dan dampaknya
2. Pengertian dari angka kredit kolaboratif adalah...
Jawaban: Angka kredit yang diperoleh dari kegiatan bersama dengan pihak lain
3. Pelaksanaan tugas dalam pembuatan dan sistem pengembangan informasi dapat diberikan angka kredit sebesar...
Jawaban: 20
4. Pada saat seorang pejabat fungsional menjadi pembicara/narasumber dalam kegiatan workshop atau seminar maka berhak mendapatkan angka kredit sebesar....
Jawaban: 15
5. Pada saat seorang pejabat fungsional menjadi pembicara/narasumber dalam kegiatan workshop atau seminar maka berhak mendapatkan angka kredit sebesar...
Jawaban: 15
6. Dalam draft PAK terdapat dokumen yang harus dilampirkan yaitu?
Jawaban: Semua benar