Kunci Jawaban

Jawaban Apa Tanggungjawab Guru Kepada Profesi Sesuai Permendikbudristek No 67 Tahun 2024, Modul 3

Editor: Suli Hanna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI KUNCI JAWABAN - Jawaban apa tanggungjawab guru kepada profesi sesuai Permendikbudristek no 67 tahun 2024, kunci jawaban modul 3.

TRIBUNTRENDS.COM - Inilah jawaban apa tanggungjawab guru kepada profesi sesuai Permendikbudristek no 67 tahun 2024, kunci jawaban modul 3.

Berikut ini merupakan jawaban Latihan Pemahaman dari materi Filosofi Pendidikan dan Pendidikan Nilai, khususnya pada Topik 3 tentang Kode Etik Guru dengan fokus pertanyaan: Apakah perilaku guru sebagai pendidik perlu diatur?

Materi ini mengangkat bahasan penting berjudul Mari Kita Junjung Kode Etik Guru.

Salah satu pertanyaan yang dibahas adalah nomor 2, yakni "Apa tanggung jawab guru terhadap profesinya sesuai Permendikbudristek Nomor 67 Tahun 2024?"

Jawaban yang tersedia juga disertai dengan penjelasan tambahan agar membantu Bapak/Ibu Guru memahami konteks dan maknanya secara lebih jelas.

2. Apa tanggungjawab guru kepada profesi sesuai Permendikbudristek no. 67 tahun 2024?

A. Memberikan keteladanan dan menumbuhkembangkan sikap bangga dan cinta tanah air.

B. Menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab

C. Menjaga sikap kebersamaan, menjalin hubungan profesional, kesetiakawanan dan empati antar sesama rekan seprofesi

D. Mengedepankan musyawarah untuk mufakat, memiliki motivasi, serta menjaga harkat dan reputasi profesi

E. Menegakkan prinsip keadilan, keberagaman, toleransi, fasilitatif, dan akomodatif

Baca juga: Apa Makna Metodologi Secara Istilah? Kunci Jawaban Modul 2.1 Metodologi Pembelajaran PINTAR Kemenag

Jawaban Topik 3, Tanggung Jawab Guru pada Profesi Sesuai Permendikbudristek No.67 Tahun 2024. Materi Mari Kita Junjung Kode Etik Guru. (TribunTrends/Imaged By AI)

Jawaban: D

Pembahasan:

Mengedepankan musyawarah untuk mufakat, memiliki motivasi, serta menjaga harkat dan reputasi profesi adalah tepat dan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (2) huruf e Permendikbudristek Nomor 67 Tahun 2024 tentang kode etik guru.

Menurut permen tersebut, guru wajib:

Halaman
12