TRIBUNTRENDS.COM - Pria di Lumajang dipenjara 2 tahun karena pinjamkan KTP ke teman untuk kredit motor. Awalnya diiming-imingi uang Rp1,4 juta.
Apa jadinya jika niat baik berujung petaka?
Bagi Poniman, warga Desa Papringan, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, segalanya berubah kelam sejak ia meminjamkan KTP kepada seorang teman.
Ia tak pernah menyangka, keputusan sederhana itu akan membuatnya merasakan jeruji besi selama dua tahun ke depan.
Nasib malang menimpa pria asal Lumajang ini setelah Pengadilan Negeri Lumajang menjatuhkan vonis dua tahun penjara dalam sidang yang digelar Selasa (10/6/2025).
Ia dinyatakan bersalah dalam kasus penggelapan kendaraan bermotor.
Yang lebih memilukan, hukuman tersebut bahkan lebih berat enam bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Kisah ini bermula dari rayuan seorang teman bernama Kartiman, yang datang membawa janji manis.
Ia meminta izin menggunakan KTP milik Poniman untuk keperluan pengajuan kredit sepeda motor Vario 160 cc.
Sebagai imbalan, Kartiman menjanjikan uang tunai sebesar Rp1,4 juta kepada Poniman.
Baca juga: Ini Pengendara Motor Patwal yang Bonceng Dedi Mulyadi Tanpa Helm, Gubernur Jabar: Harus Dihukum!
Tak hanya itu, Kartiman juga bersumpah bahwa semua urusan cicilan akan ditanggung olehnya.
Tergoda dengan iming-iming uang cepat, Poniman pun setuju.
Proses pengajuan kredit berjalan cepat.
Pihak leasing, dalam hal ini Adira Finance, mengirim surveyor ke rumah Poniman.
Kartiman pun hadir mendampingi.