2. Gaji Lulusan STIN
Lulusan STIN umumnya diangkat menjadi CPNS di Badan Intelijen Negara (BIN) dengan pangkat awal Golongan IIIA.
Berdasarkan Perpres No. 117 Tahun 2018, gaji pokok Golongan IIIA berada di kisaran Rp 2,5–4,2 juta per bulan.
Di luar itu, pegawai juga mendapatkan tunjangan kinerja berdasarkan capaian kinerja pribadi dan organisasi, dengan rincian tunjangan mulai dari Rp 2,5 juta hingga Rp 33 juta, tergantung kelas jabatan.
Syarat Umum Pendaftaran STIN
1. Kewarganegaraan dan Status
-Warga Negara Indonesia (laki-laki atau perempuan).
-Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
-Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
-Tidak pernah terlibat tindak pidana dan berkelakuan baik, dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
2. Pendidikan dan Nilai Akademik
-Lulusan SMA/SMK/MA (bukan lulusan Paket C).
-Lulusan tahun 2023 dan 2024: nilai rata-rata ijazah minimal 80.
-Lulusan tahun 2025: nilai rata-rata rapor semester 1 hingga 5 minimal 80.
-Bagi lulusan sekolah luar negeri, ijazah harus disetarakan oleh Direktorat Sekolah Menengah Atas Dirjen Paud, Dikdas, dan Dikmen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.