13. Bersedia membayar biaya pelaksanaan seleksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2024 yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah);
14. Bersedia menyerahkan sertifikat hasil UTBK-SNBT Tahun 2023 atau Tahun 2024 (jika memiliki 2 (dua) sertifikat maka memilih salah satu);
15. Setelah lulus pendidikan, bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan bersedia bekerja selama 1×24 jam dengan sistem shift;
16. Setelah lulus pendidikan, bersedia menjalani Ikatan Dinas pertama selama 10 (sepuluh) tahun.
Demikian informasi mengenai syarat daftar sekolah kedinasan Poltek SSN yang menggunakan nilai UTBK jika mengacu pada syarat tahun lalu.
Informasi mengenai pendaftaran sekolah kedinasan Poltek SSN bisa kamu pantau di laman https://penerimaan.poltekssn.ac.id/.
(TribunTrends.com/Kompas.com/Disempurnakan dengan bantuan AI)