Breaking News:

Bansos 2025

Bantuan Subsidi Upah Cair Juni 2025, Ini Syarat Lengkap Penerima BSU dari Kemnaker

Pekerja yang menerima gaji di atas Rp3,5 juta masih mendapatkan BSU Juni 2025, selama gajinya tersebut di bawah upah minimum UMP/UMK.

Editor: Amir M
KOMPAS.COM/Ahmad Riyadi
BSU JUNI 2025 - Warga di Balikpapan menukarkan uang pecahan baru secara mobile pada tahun 2023. Ini syarat lengkap Bantuan Subsidi Upah BSU yang cair Juni 2025. 

TRIBUNTRENDS.COM - Bantuan Subsidi Upah kembali digulirkan pemerintah pada Juni 2025.

Pekerja yang menerima gaji di atas Rp3,5 juta masih mendapatkan BSU, selama gajinya tersebut di bawah upah minimum UMP/UMK.

Berikut ini adalah syarat penerima BSU sebagaimana dikutip dari laman Kemnaker.

Bantuan Subsidi Upah atau BSU direncanakan akan kembali digulirkan pemerintah pada Juni 2025.

Sumber pendanaan BSU berasal dari APBN.

Bantuan Subsidi Upah BSU sebelumnya pernah digulirkan di era pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi), tepatnya saat masa pandemi Covid-19.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membeberkan bahwa besaran Bantuan Subsidi Upah BSU pada Juni 2025 lebih kecil dibandingkan program serupa di era Jokowi yang besarannya yang kala itu Rp 600.000.

"Kita finalisasi, tapi subsidi upah yang seperti Covid, (besarannya BSU) lebih kecil," ujar Airlangga, dikutip dari Kontan, Minggu (25/5/2025).

Ia memastikan, pendanaan Bantuan Subsidi Upah BSU sudah dianggarakan di APBN 2025.

Mekanisme penyaluran BSU akan segera diumumkan pemerintah secara resmi dalam beberapa hari ke depan.

"Sudah ada (anggarannya), tapi kita lagi finalisasi," tegas Airlangga.

Baca juga: PLN Tebar Diskon Tarif Listrik 50 Persen Lagi, Berlaku Juni 2025 untuk Warga Jakarta hingga Papua

BSU JUNI 2025 - Ilustrasi uang Rupiah baru kas keliling Bank Indonesia.
BSU JUNI 2025 - Ilustrasi uang Rupiah baru kas keliling Bank Indonesia. Ini syarat lengkap Bantuan Subsidi Upah BSU yang cair Juni 2025. (KOMPAS.COM/ANANG SUSANTO)

Syarat Bantuan Subsidi Upah BSU

Airlangga menjelaskan untuk persyaratannya adalah pekerja yang gajinya paling banyak Rp3,5 juta per bulannya.

Program Bantuan Subsidi Upah BSU ditujukan untuk mendorong kemampuan daya beli masyarakat.

Pada program Bantuan Subsidi Upah BSU era Jokowi, pekerja yang menerima gaji di atas Rp3,5 juta masih mendapatkan BSU, selama gajinya tersebut di bawah upah minimum UMP/UMK.

Bila mengacu pada ketentuan pada Bantuan Subsidi Upah BSU pada masa Covid-19, berikut ini adalah syarat penerima BSU sebagaimana dikutip dari laman Kemnaker:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan
  3. Bukan PNS, TNI dan Polri
  4. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro
  5. Gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

(KOMPAS.com/ Muhammad Idris)

Artikel ini telah tayang di KOMPAS.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
Bantuan Subsidi UpahAPBNBSUUMPUMK
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved