Adapun Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan sosok JF yang menjadi saksi kasus penyelundupan vape berisi obat keras adalah Jonathan Frizzy.
"Statusnya masih saksi. Penyidik membutuhkan keterangan saksi JF," kata Ade Ary, dikutip dari Tribunnews.
Kombes Ade Ary mengatakan, Ijonk sudah menjalani pemeriksaan perdananya.
Namun saat pemanggilan kedua mantan suami Dhena Devanka itu berhalangan hadir karena sakit.
"Pada saat dilakukan pemanggilan kedua, JF belum memenuhi panggilan. Sampai saat ini belum memenuhi panggilan," ujar Ade.
"Pada pemeriksaan kedua, yang bersangkutan beralasan sakit," pungkasnya.
(Tribuntrends/Tribunnews.com/Indah Aprilin/Fauzi Alamsyah/Disempurnakan dengan bantuan AI)