5 Fakta Ratusan Purnawirawan Minta Gibran Dicopot, Didukung Wapres Era Soeharto, Begini Kata Prabowo

Editor: Amir M
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

WAPRES GIBRAN - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ditemui pada Senin (8/7/2024). Berikut 5 fakta ratusan purnawirawan usul pencopotan Gibran, wapres era Soeharto ikut dukung.

Menurut Pasal 7B UUD 1945, usul pemberhentian Presiden dan/atau Wapres dapat diajukan oleh DPR kepada MPR setelah meminta MK untuk memeriksa dan memutus pendapat DPR tentang pelanggaran hukum.

Proses ini memerlukan dukungan minimal 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir.

Keputusan MPR harus diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh minimal 2/3 anggota dan disetujui oleh setidaknya 1/2 dari jumlah anggota yang hadir.

Menurut Pasal 7B UUD 1945, usul pemberhentian Presiden dan/atau Wapres dapat diajukan jika Presiden dan/atau Wapres telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wapres. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com