TRIBUNTRENDS.COM - Ratusan purnawirawan gaungkan usulan pencopotan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.
Lantas, apa penyebab para purnawirawan ini mengusulkan pemakzulan Gibran?
Berikut ini 5 fakta ratusan purnawirawan usul pencopotan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia, eks Wapres era Soeharto ikut dukung.
Siapa yang mengusulkan?
Try Sutrisno, mantan Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) kembali menjadi sorotan karena mendukung rencana pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI.
Bahkan, mantan Wakil Presiden RI era Soeharto itu dikabarkan turut memberikan catatan-catatan khusus kepada Presiden Prabowo Subianto.
Di balik Try Sutrisno, ternyata ada ratusan pensiunan TNI yang mendukung rencana pencopotan Gibran Rakabuming Raka.
Pensiunan TNI itu terdiri dari beberapa matra.
Mereka yang mendukung rencana pencopotan Gibran Rakabuming Raka berasal dari pensiunan TNI AD, AL, dan AU.
Adapun jumlah pensiunan yang mendukung pencopotan Gibran dan sudah membubuhkan tanda tangan yakni 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.
Forum Purnawirawan Prajurit TNI membuat pernyataan sikap terhadap wacana pencopotan Gibran.
Kegiatan diselenggarakan di kawasan Kepala Gading, Jakarta Utara pada Kamis (17/4/2025) lalu.
Tak hanya Try Sutrisno, surat pernyataan itu turut ditekan oleh mantan Menteri Agama Fachrul Razi, KSAD periode 1999-2000 Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, KSAL periode 2005-2007 Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, KSAU periode 1998-2002 Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.
Alasan pengusulan
Para purnawirawan TNI mengemukakan delapan tuntutan politik, salah satunya adalah pergantian Gibran.
Mereka beralasan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu dianggap melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Oleh karena itu, mereka sepakat untuk mengusulkan pergantian wapres melalui mekanisme Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Tanggapan MPR
Ketua MPR, Ahmad Muzani, menyatakan bahwa pihaknya belum mempelajari usulan tersebut secara mendalam.
"Saya belum membaca itu. Belum mempelajari itu dan belum membaca. Baru mendengar juga beberapa, sekilas-sekilas," ujar Muzani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (25/4/2025).
Muzani menegaskan bahwa pelantikan Gibran sebagai Wapres adalah sah, setelah pasangan Prabowo Subianto dan Gibran dinyatakan menang dalam Pemilu 2024.
Bahkan, ketika Prabowo-Gibran digugat ke Mahkamah Konstitusi pun, kemenangan mereka dinyatakan tidak ada masalah dan tetap sah.
Respons Prabowo
Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, menyampaikan bahwa Prabowo menghormati usulan dari para purnawirawan TNI.
"Presiden memang menghormati dan memahami ya pikiran-pikiran itu. Karena kita tahu beliau dan para purnawirawan satu almamater ya, satu perjuangan, satu pengabdian."
"Dan tentu punya sikap moral yang sama ya dengan jiwa sapta marga dan sumpah prajurit," ungkap Wiranto dalam konferensi pers, Kamis (24/4/2025).
Namun, Prabowo perlu mempelajari usulan tersebut lebih lanjut.
"Spontan menjawab tidak bisa. Karena apa? Beberapa alasan ya. Yang pertama kan beliau perlu mempelajari dulu ya isi dari statement itu, isi dari usulan-usulan itu dipelajari satu per satu karena itu masalah-masalah yang tidak ringan, masalah yang sangat fundamental."
"Lalu beliau juga kita lihat bahwa presiden, walaupun sebagai kepala negara, kepala
pemerintahan, juga panglima tertinggi TNI, istilahnya mempunyai kekuasaan yang tidak tak terbatas ya, artinya kekuasaan beliau, kewangan terbatas juga," ungkapnya.
Baca juga: Gibran Rakabuming Serukan Produk UMKM Lokal, Selvi Ananda Pakai Jam Tangan Rolex saat Acara Amal
Syarat pencopotan wakil presiden
Menurut Pasal 7B UUD 1945, usul pemberhentian Presiden dan/atau Wapres dapat diajukan oleh DPR kepada MPR setelah meminta MK untuk memeriksa dan memutus pendapat DPR tentang pelanggaran hukum.
Proses ini memerlukan dukungan minimal 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir.
Keputusan MPR harus diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh minimal 2/3 anggota dan disetujui oleh setidaknya 1/2 dari jumlah anggota yang hadir.
Menurut Pasal 7B UUD 1945, usul pemberhentian Presiden dan/atau Wapres dapat diajukan jika Presiden dan/atau Wapres telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wapres.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com