Sebelumnya diketahui, Baim Wong dan Paula Verhoeven resmi berakhir pada Rabu, 16 April 2025.
Dalam gugatan yang diajukan ke pengadilan, Baim Wong menyampaikan dua poin penting, yakni permohonan untuk bercerai dan permintaan hak asuh anak.
Setelah melewati serangkaian proses persidangan lengkap dengan bukti dan keterangan saksi, majelis hakim akhirnya mengabulkan permohonan cerai tersebut.
Dalam putusan akhir, majelis hakim memutuskan bahwa hak asuh anak jatuh kepada keduanya.
Baim dan Paula dinilai memiliki kesamaan visi untuk mengasuh kedua anak secara bersama.
Fakta-fakta di persidangan menyatakan Paula Verhoeven terbukti berselingkuh dengan seorang pria berinisial NS, yang juga merupakan sahabat dekat Baim Wong.
"Berkaitan dengan adanya pihak ketiga juga di dalam persidangan, majelis hakim menyatakan itu terbukti," kata Suryana. Hal ini membuat Paula Verhoeven dinyatakan sebagai istri yang durhaka atau nusyuz dalam istilah hukum Islam.
Imbasnya, Paula Verhoeven tak berhak mendapatkan nafkah madhiyah dan iddah.
Paula Verhoeven hanya berhak mendapatkan nafkah mut'ah yang sudah disepakati oleh majelis hakim dan Baim Wong sebagai pemohon.
Adapun besaran nafkah mut'ah yang diberikan adalah Rp 1 miliar.
(Tribuntrends/Kompas.com/Disempurnakan dengan bantuan AI)