TRIBUNTRENDS.COM - Ada pandangan yang berbeda dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Bupati Bogor Rudy Susmanto terkait kasus Kepala Desa Klapanunggal minta THR.
Jika Dedi Mulyadi menentang, Rudy Susmanto justru pasang badan membela Kades Klapanunggal Ade Endang Saripudin alias Ade Gonon.
Rudy bahkan menyalahkan dirinya sendiri terkait kasus Kades minta THR yang viral di media social.
"Kalau soal itu, kita harus akui, yang salah adalah saya sebagai Bupati Bogor," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (5/4/2025).
Padahal Gubernur Jabar Dedi Mulyadi secara tegas meminta polisi segera menangkap Kades Klapanunggal Ade Endang Saripudin.
Ia mengatakan, pemerintah daerah telah melakukan larangan agar tidak ada pihak yang meminta THR khususnya lembaga pemerintahan.
Baca juga: Sosok Emen Sopir Angkot Bongkar Pemotongan Bantuan dari Dedi Mulyadi, Kini Ciut, Anggap Selesai
Bahkan, kebijakan tersebut diturunkan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang dituangkan ke dalam Peraturan Bupati Bogor.
"Kebijakan itu turun pada bulan suci Ramadan, dan ternyata sudah berjalan (oknum meminta THR) bahkan sebelum sampai ke kecamatan dan kepala desa,” katanya.
Akan hal tersebut, Rudy Susmanto menegaskan bahwa telah mengambil langkah-langkah melalui Inspektorat untuk menindaklanjuti permasalahan yang muncul kemarahan publik.
Namun di samping itu, eks Ketua DPRD Kabupaten Bogor periode 2019-2024 itu mengatakan kepala desa memiliki dedikasi yang besar terhadap masyarakat, khususnya dalam penanganan bencana.
"Di lokasi bencana, para kepala desa tidak pulang. Saat sembako habis, mereka tetap bertahan. Anggota gabungan kelelahan, tapi mereka tetap bekerja. Pernahkah ada yang mengucapkan terima kasih kepada mereka?" katanya.
Komentar Dedi Mulyadi
Sebelumnya diwartakan, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi meminta agar Kepala Desa (Kades) Klapanunggal Bogor, Ade Endang Saripudin untuk ditahan polisi.
Kang Dedi Mulyadi (KDM) menilai Kades Klapanunggal Ade Endang Saripudin tak cukup hanya diberi sanksi pembinaan.
Menurut KDM, kades tersebut harus dipenjara karena dinilai telah melakukan premanisme.