ASN Daerah: Gaji pokok, tunjangan melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan), serta tunjangan kinerja daerah atau tambahan penghasilan, menyesuaikan kapasitas fiskal daerah.
Guru dan Dosen: Bagi yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja, akan diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang dibayarkan per bulan.
Harapan Pemerintah
Pemerintah berharap agar pemberian THR dan gaji ke-13 dapat berjalan tepat sasaran dan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
Dengan adanya pengaturan yang jelas ini, diharapkan tunjangan ini bisa meringankan beban para ASN, TNI, Polri, serta pensiunan, dan membantu mereka dalam merayakan Hari Raya dengan lebih baik.
(TribunTrends.com/Kompas.com/Nur Jamal)