Hal ini dikarenakan penghasilan mereka tidak lagi bersumber dari anggaran pemerintah pusat, yang menjadi dasar pemberian tunjangan ini.
Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13
Pemerintah telah mengatur waktu pencairan kedua tunjangan ini sebagai berikut:
THR bagi PNS akan dicairkan dua minggu sebelum Lebaran, yakni pada Senin, 17 Maret 2025.
Gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2025.
Anggaran untuk Pembayaran THR dan Gaji ke-13
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 49,4 triliun untuk pembayaran THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan. Rinciannya adalah:
Rp 17,7 triliun untuk ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri.
Rp 12,4 triliun dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) untuk pensiunan dan penerima pensiun.
Rp 19,3 triliun untuk ASN Daerah yang bersumber dari APBD.
Selain itu, ASN Daerah juga akan menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang dianggarkan sekitar Rp 16,5 triliun, yang jumlahnya tergantung pada kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Komponen THR
Komponen THR yang akan diberikan kepada ASN adalah sebagai berikut:
ASN Pusat: Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan (struktural/fungsional/umum), serta tunjangan kinerja per bulan.
Pensiunan ASN: Pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.