Jika ini terjadi, guru harus menambah jam mengajar sesuai ketentuan dan perlu dilakukan perbaikan data.
3. Kode 04: Status Info GTK dinyatakan TMS atau belum valid untuk TPG 2025.
Hal ini karena guru belum bersertifikasi atau Nomor Registrasi Guru (NRG) belum terbit.
Guru dapat melakukan koordinasi dengan operator profesi di kabupaten kota/provinsi.
4. Kode 06: Akun dinyatakan tidak aktif atau sudah dianggap memasuki usia pensiun (60 tahun ke atas). Jika terjadi kesalahan, segera laporkan ke Dinas Pendidikan setempat.
5. Kode 07: Menunggu penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
Jika SKTP sudah terbit, biasanya guru akan diminta menandatangani SPJ sebelum TPG cair.
6. Kode 08: Status telah valid, SKTP telah terbit, dan hanya menunggu pencairan tunjangan masuk ke rekening bank.
Tentu saja kode ini sangat baik para guru dan tenaga pendidik.
7. Kode 13: Pengusulan SKTP masih menunggu Validasi Rekening. Guru dapat mengecek rekening yang terdaftar di Info GTK dan berkoordinasi dengan bank terkait jika diperlukan.
8. Kode 16: Menunggu pengusulan oleh operator tunjangan karena status Info GTK telah dinyatakan valid.
Namun Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) belum diterbitkan karena masih menunggu pengusulan.
9. Kode 17: Guru sertifikasi tidak aktif permanen, biasanya karena berpindah dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) ke Kementerian Agama (Kemenag).
Dalam kasus ini, guru tidak lagi berhak menerima TPG dari Kemendikbud.
10. Kode 19: Sertifikasi tidak valid karena mata pelajaran yang diajarkan tidak sesuai dengan ijazah yang dimiliki.
Jika terjadi kesalahan, verifikasi dapat dilakukan melalui Dinas Pendidikan setempat.
11. Kode 99: Guru berada di luar naungan Kemendikdasmen, misalnya guru yang mengajar di Kemenag, tetapi tetap terdaftar di Info GTK Kemendikbud.
Dalam hal ini, guru harus memastikan data mereka diperbarui sesuai dengan institusi tempat mereka mengajar.
(TribunTrends.com/TribunMedan)