Insentif Guru Non ASN 2025 Cair, Awas Dana Bisa Hangus! Perhatikan Ketentuan Soal Rekening
Angin segar bagi para guru non-ASN, pasalnya pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan insentif, terdapat kategori penerima dan besaran dana.
Penulis: Sinta Darmastri
Editor: Sinta Darmastri
TRIBUNTRENDS.COM - Angin segar bagi para guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di tahun 2025, pasalnya Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali menyalurkan bantuan insentif.
Program ini merupakan bentuk penghargaan terhadap dedikasi para pendidik, khususnya mereka yang belum memiliki sertifikat profesi.
Namun, perlu dicatat bahwa tidak semua guru honorer otomatis menerima bantuan ini.
Terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar dana insentif tersebut tidak hangus dan dapat dicairkan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
Kategori Penerima dan Besaran Dana
Kemendikdasmen membagi penyaluran insentif ini ke dalam dua kategori utama: guru formal dan pendidik PAUD non-formal.
1. Guru Formal
Guru-guru di jalur pendidikan formal akan menerima insentif berupa uang tunai senilai Rp2,1 juta per tahun, yang akan dicairkan sekaligus dalam satu tahap.
2. Pendidik PAUD Non-Formal
Sementara itu, para pendidik PAUD yang berada di jalur non-formal mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp2,4 juta per tahun.
Dana bantuan untuk kedua kategori tersebut akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima yang telah dibuatkan oleh pihak Kementerian.
Agar bantuan tidak hangus, penerima diwajibkan untuk segera melakukan aktivasi rekening paling lambat tanggal 30 Januari 2026.
Jika lewat dari batas waktu tersebut dan rekening belum juga diaktifkan, maka dana akan otomatis dikembalikan ke kas negara dan dianggap gugur.
Mekanisme penyaluran insentif tahun ini juga mengalami beberapa pembaruan.
Salah satu perubahan penting adalah penghapusan syarat masa kerja minimal 17 tahun, yang sebelumnya menjadi salah satu kriteria utama penerima bantuan.
Sumber: TribunTrends.com
JAWABAN: Apa Tanggung Jawab Guru Kepada Rekan Sesama Guru Sesuai Permendikbudristek N 67 Tahun 2024? |
![]() |
---|
Pada Satu Materi Belajar Tentang Poster sebagai Media Informasi, Kunci Jawaban Post Test PPA Umum 1 |
![]() |
---|
Jawaban: Apa Tanggung Jawab Guru Kaitannya dengan Ilmu Pengetahuan Sesuai Kode Etik Guru? |
![]() |
---|
Jawaban Modul 3 PPG: Apa yang Dimaksud dengan Pendidikan Nilai dalam Konteks Pendidikan Nasional? |
![]() |
---|
Anda adalah Guru Kelas dengan Peserta Didik yang Selama Ini Seluruhnya Berasal dari Suku Jawa, PPA |
![]() |
---|