Breaking News:

Insentif Guru Non ASN 2025 Cair, Awas Dana Bisa Hangus! Perhatikan Ketentuan Soal Rekening

Angin segar bagi para guru non-ASN, pasalnya pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan insentif, terdapat kategori penerima dan besaran dana.

Penulis: Sinta Darmastri
Editor: Sinta Darmastri
Kompas/Canva
Ilustrasi guru - Angin segar bagi para guru non-ASN, pasalnya pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan insentif, terdapat kategori penerima dan besaran dana. 

TRIBUNTRENDS.COM - Angin segar bagi para guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di tahun 2025, pasalnya Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali menyalurkan bantuan insentif.

Program ini merupakan bentuk penghargaan terhadap dedikasi para pendidik, khususnya mereka yang belum memiliki sertifikat profesi.

Namun, perlu dicatat bahwa tidak semua guru honorer otomatis menerima bantuan ini. 

Terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar dana insentif tersebut tidak hangus dan dapat dicairkan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

Kategori Penerima dan Besaran Dana

Kemendikdasmen membagi penyaluran insentif ini ke dalam dua kategori utama: guru formal dan pendidik PAUD non-formal.

1. Guru Formal

Guru-guru di jalur pendidikan formal akan menerima insentif berupa uang tunai senilai Rp2,1 juta per tahun, yang akan dicairkan sekaligus dalam satu tahap.

2. Pendidik PAUD Non-Formal

Sementara itu, para pendidik PAUD yang berada di jalur non-formal mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp2,4 juta per tahun.

Dana bantuan untuk kedua kategori tersebut akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima yang telah dibuatkan oleh pihak Kementerian.

Agar bantuan tidak hangus, penerima diwajibkan untuk segera melakukan aktivasi rekening paling lambat tanggal 30 Januari 2026. 

Jika lewat dari batas waktu tersebut dan rekening belum juga diaktifkan, maka dana akan otomatis dikembalikan ke kas negara dan dianggap gugur.

Mekanisme penyaluran insentif tahun ini juga mengalami beberapa pembaruan. 

Salah satu perubahan penting adalah penghapusan syarat masa kerja minimal 17 tahun, yang sebelumnya menjadi salah satu kriteria utama penerima bantuan. 

Halaman
12
Tags:
guruNon-ASNpemerintah
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved