Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi, antara lain:
1 unit mobil Isuzu Panther milik pelaku
15 jeriken kapasitas 30 liter berisi Bio Solar
4 galon berisi Bio Solar
10 barcode My Pertamina
7 pelat nomor kendaraan
Tindak Pidana dan Ancaman Hukuman
Pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi dan terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda paling banyak Rp 60 miliar.
Penyelidikan dan penindakan ini menjadi bagian dari upaya serius Polda DIY dalam memberantas praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dapat merugikan negara dan masyarakat.
Keberhasilan Polda DIY dalam mengungkap kasus ini menunjukkan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberikan informasi guna mendukung penegakan hukum.
(TribunTrends.com/Kompas.com/WijayaKusuma)