TRIBUNTRENDS.COM - Terungkap sudah modus dari AM, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di Sleman, DIY yang kini pasrah dicekal aparat.
Dalam kasus ini, pelaku telah memodifikasi tangki mobil menjadi seratus liter agar bisa menyimpan solar lebih banyak. Tak hanya itu, pelaku juga membeli sepuluh barcode secara online.
Kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar yang berhasil diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY menunjukkan modus operandi yang cukup canggih dan merugikan negara.'
Pelaku, berinisial AM (41), ditangkap setelah terbukti mengisi BBM bersubsidi di beberapa SPBU dengan modus mengganti tangki mobil dan berkeliling untuk membeli BBM.
Pelaku menggunakan mobil dengan tangki yang dimodifikasi, mengganti kapasitas tangki dari 40 liter menjadi 100 liter.
Dengan cara ini, AM bisa mengisi BBM bersubsidi jenis Bio Solar hingga tiga kali dalam sehari di berbagai SPBU.
Dalam sehari, pelaku bisa mengisi hingga 300 liter BBM bersubsidi.
BBM tersebut kemudian disimpan di rumahnya di daerah Godean, Kabupaten Sleman.
Pelaku juga memanfaatkan barcode My Pertamina untuk membeli BBM bersubsidi.
Proses Penangkapan
Penangkapan AM berawal dari informasi yang diterima oleh Polda DIY pada 7 Maret 2025, yang menyebutkan adanya praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi di beberapa SPBU.
Tim Ditreskrimsus melakukan pemantauan intensif di tiga SPBU yang dicurigai dan berhasil menemukan satu unit mobil yang mengisi BBM bersubsidi secara berulang kali.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, AM ditangkap karena terbukti melakukan aksi tersebut di beberapa lokasi.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa AM telah melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi sejak Desember 2024.
Dalam waktu sekitar tiga bulan, pelaku berhasil memperoleh keuntungan sekitar Rp 67 juta, dengan menjual Bio Solar yang didapatkan secara ilegal baik kepada individu maupun industri dengan harga sekitar Rp 10.000 per liter.
Barang Bukti yang Diamankan
Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi, antara lain:
1 unit mobil Isuzu Panther milik pelaku
15 jeriken kapasitas 30 liter berisi Bio Solar
4 galon berisi Bio Solar
10 barcode My Pertamina
7 pelat nomor kendaraan
Tindak Pidana dan Ancaman Hukuman
Pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi dan terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda paling banyak Rp 60 miliar.
Penyelidikan dan penindakan ini menjadi bagian dari upaya serius Polda DIY dalam memberantas praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dapat merugikan negara dan masyarakat.
Keberhasilan Polda DIY dalam mengungkap kasus ini menunjukkan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberikan informasi guna mendukung penegakan hukum.
(TribunTrends.com/Kompas.com/WijayaKusuma)