Penyelidikan lebih lanjut pun dimulai, yang akhirnya mengungkap seluruh skema penipuan Yang selama ini.
Setelah tertangkap, Yang mengaku telah meraup keuntungan sekitar Rp 33 miliar selama delapan tahun.
Baca juga: Modus Azam Akhmad Jaksa di Jakarta Curi Rp11,5 M Uang Penipuan Trading Fahrenheit: Kini Tersangka
Meskipun ia telah mengembalikan sebagian uang yang dicuri, sebesar Rp 2,4 miliar dan keluarganya mengembalikan Rp 2,7 miliar jumlah tersebut masih jauh dari total yang telah ia curi.
Akibat tindakan penipuan dan penggelapan ini, Yang dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun 2 bulan, dicabut hak politiknya selama satu tahun, dan juga didenda.
Kasus Yang mengungkap pentingnya mekanisme pengawasan yang ketat dalam pengelolaan keuangan perusahaan.
Tanpa sistem yang memadai, penyalahgunaan wewenang dapat terjadi dengan mudah, merugikan perusahaan dan merusak kepercayaan di lingkungan kerja.
Penegakan hukum yang tegas menjadi kunci untuk mencegah penipuan serupa di masa depan, serta pentingnya pendidikan bagi manajer dan karyawan untuk memahami konsekuensi hukum dari tindakan penipuan.
***
(TribunTrends/Jonisetiawan)