TRIBUNTRENDS.COM - Inilah dampak dan alasan penundaan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, memastikan penundaan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.
Berdasarkan keputusan bersama pemerintah dan Komisi II DPR RI, jadwal pengangkatan CPNS dipindahkan menjadi 1 Oktober 2025, sementara PPPK menjadi 1 Maret 2026.
Penyesuaian jadwal ini menjadi sorotan publik, mengingat dampaknya tidak hanya dirasakan oleh calon ASN, tetapi juga berpotensi memengaruhi ekonomi secara keseluruhan.
Penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 ini memicu adanya seruan demo ke jalanan.
Alasan Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024:
1.Serentak dan Penataan ASN
Salah satu alasan utama penyesuaian jadwal pengangkatan CPNS adalah agar seluruh CPNS bisa diangkat secara serentak.
Rini menjelaskan bahwa keputusan ini bukan penundaan, melainkan upaya untuk memastikan bahwa penempatan ASN sesuai dengan program prioritas pembangunan nasional. "Penyesuaian itu mempertimbangkan untuk menjawab secara tuntas berbagai tantangan yang muncul dalam proses pengadaan CASN hingga penataan ASN nasional secara menyeluruh," katanya.
2. Penyelesaian Tenaga Non-ASN
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PAN RB, Aba Subagja, juga menambahkan bahwa penundaan pengangkatan CPNS terkait dengan penyelesaian tenaga non-ASN melalui dua tahapan. CPNS yang belum berhasil dalam tahap pertama diberi kesempatan untuk ikut dalam tahap kedua, bahkan ada kesempatan perpanjangan hingga dua kali. Pemerintah juga sedang melakukan penataan ASN untuk memastikan struktur kepegawaian yang lebih efisien.
3. Transformasi Manajemen ASN
Penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK ini juga bertujuan mendukung agenda transformasi manajemen ASN, yang termasuk di dalamnya adalah transformasi rekrutmen dan jabatan ASN. Rini menjelaskan bahwa agenda ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN, yang dirancang untuk menjawab kebutuhan organisasi yang lebih lincah dan kolaboratif.
4. Evaluasi Proses Pengadaan CASN
Pemerintah juga mencatat beberapa masalah dalam proses pengadaan CASN 2024, termasuk keterlambatan penyelesaian seleksi dan pengadaan CPNS di beberapa instansi. Selain itu, ada usulan formasi yang disampaikan oleh pemerintah yang tidak optimal, yang tidak sesuai dengan data yang tercatat di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Instansi juga ada yang tidak mengusulkan formasi sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan jabatan.