Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (DJID) telah melakukan investigasi awal terkait maraknya penipuan SMS OTP dengan teknik fake BTS.
Menurut laporan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), investigasi awal menunjukkan indikasi kuat adanya penggunaan perangkat BTS ilegal di beberapa lokasi.
Sinyal radio dari perangkat fake BTS terdeteksi beroperasi pada frekuensi milik salah satu operator, namun operator tersebut tidak terdaftar sebagai BTS resmi.
Temuan ini mengindikasikan bahwa SMS penipuan tersebut dikirim melalui infrastruktur telekomunikasi ilegal yang tidak berada di bawah pengawasan operator resmi.
Artikel ini telah tayang di KOMPAS.com