Tantiem dan Insentif Kinerja:
Sebagai bagian dari kebijakan perusahaan, Riva Siahaan kemungkinan juga menerima bonus atau tantiem berdasarkan hasil kinerja perusahaan yang diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Dengan gaji dan fasilitas yang sangat menggiurkan ini, tidak mengherankan jika jabatan Direktur Utama di perusahaan besar seperti PT Pertamina Patra Niaga menjadi posisi yang sangat didambakan.
Namun, di balik angka besar tersebut, kini Riva Siahaan harus menghadapi tuntutan hukum terkait dengan dugaan korupsi yang melibatkan pengelolaan dan tata kelola minyak mentah serta produk kilang.
Sebuah kontras yang tajam antara kekayaan yang diperoleh dari jabatan tinggi di perusahaan negara dan akibat dari praktik yang merugikan negara.
Harta Kekayaan
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada Maret 2024, Riva memiliki kekayaan sebesar Rp21,6 miliar.
Namun, setelah memperhitungkan utang sebesar Rp2,6 miliar, kekayaan bersihnya tercatat mencapai Rp18,9 miliar.
Mayoritas dari kekayaan Riva berasal dari tiga unit tanah dan bangunan yang berada di Tangerang Selatan, Banten, yang nilainya mencapai Rp7,7 miliar.
Selain itu, ia juga tercatat memiliki lima kendaraan, yang terdiri dari dua mobil dan tiga sepeda motor, dengan total nilai Rp2,9 miliar.
Riva juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp808 juta, surat berharga sebesar Rp1,5 miliar, serta kas dan setara kas yang mencapai Rp8,6 miliar.
Namun, di balik harta dan jabatan yang dimilikinya, Riva kini harus menghadapi kasus hukum besar yang merugikan negara hingga Rp193,7 triliun.
Kasus ini menyoroti dugaan praktik korupsi yang melibatkan pengoplosan Pertalite menjadi Pertamax serta manipulasi harga dan impor minyak yang merugikan negara.
Tindakannya yang mengatur harga dengan broker dan melakukan mark-up kontrak pengiriman minyak impor diduga menjadi penyebab kerugian besar tersebut.
(TribunTrends.com/BangkaPost/RitaLismini)