TRIBUNTRENDS.COM - Intip gaji Riva Siahaan, Direktur Utama Pertamina Patra Niaga yang kini menjadi tersangka kasus tata kelola minyak mentah.
Dalam kasus ini, Riva Siahaan Cs meraup keuntungan fantastis dengan menyulap Pertalite menjadi Pertamax selama bertahun-tahun. Imbas dari aksi yang dilakukan Riva Siahaan Cs, negara merugi hingga Rp 193,7 triliun.
Sejak saat itu, seluk beluk dari Riva Siahaan mulai dikuliti publik. Tak sedikit orang yang mencari tahu latar belakang hingga gaji dari Riva Siahaan di PT Pertamina Patra Niaga.
Gaji Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, menjadi perhatian publik setelah terungkapnya praktik manipulasi harga yang merugikan negara hingga Rp193,7 triliun.
Dalam kasus ini, Riva Siahaan bersama dengan beberapa pihak lainnya, diduga telah menyulap Pertalite menjadi Pertamax selama bertahun-tahun, menciptakan keuntungan fantastis, namun mengorbankan keuangan negara.
Dengan statusnya sebagai Direktur Utama, Riva Siahaan diperkirakan menerima kompensasi yang cukup tinggi.
Berdasarkan laporan keuangan PT Pertamina Patra Niaga untuk tahun 2023, total remunerasi untuk 14 direksi dan komisaris mencapai Rp312 miliar per tahun.
Jika dihitung secara rata-rata, ini berarti setiap orang mendapatkan sekitar Rp22,28 miliar per tahun atau sekitar Rp1,8 miliar per bulan.
Namun, angka ini bersifat perkiraan, karena distribusi gaji antar direksi dan komisaris bisa bervariasi tergantung pada posisi dan faktor lainnya.
Selain gaji pokok yang cukup besar, Riva Siahaan juga menerima berbagai tunjangan dan fasilitas yang semakin menambah besaran total kompensasinya. Di antaranya:
Tunjangan Hari Raya (THR):
Diberikan sebesar satu kali gaji per tahun, yang tentunya menjadi tambahan signifikan bagi pendapatannya.
Tunjangan Perumahan:
Sebagai Direktur Utama, Riva Siahaan kemungkinan besar mendapat fasilitas rumah dinas atau tunjangan perumahan untuk mendukung kenyamanan tempat tinggalnya.
Asuransi Purna Jabatan:
Fasilitas asuransi purna jabatan dengan premi yang ditanggung perusahaan hingga 25 persen dari gaji tahunan, memberikan jaminan untuk masa pensiun.
Fasilitas Kendaraan:
Kendaraan dinas lengkap dengan biaya pemeliharaan dan operasional, memberikan kemudahan mobilitas tanpa perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk transportasi.
Fasilitas Kesehatan:
Asuransi kesehatan atau penggantian biaya pengobatan, sebuah fasilitas yang sangat penting bagi para eksekutif perusahaan besar untuk memastikan kesejahteraan mereka.
Fasilitas Bantuan Hukum:
Dalam menjalankan tugasnya sebagai Direktur Utama, Riva Siahaan juga mendapatkan fasilitas bantuan hukum jika diperlukan, yang penting mengingat posisinya yang berhubungan dengan keputusan strategis dan perusahaan besar.