TRIBUNTRENDS.COM - Novi Citra Indriyati vokalis band Sukatani kini sudah bisa bekerja sebagai guru lagi.
Status Novi Citra Indriyati di Dapodik kini sudah aktif lagi.
Terkait status Novi Citra Indriyati di Dapodik yang sudah aktif lagi, Ombudsman Republik Indonesia buka suara.
Ombudsman Republik Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap prosedur pemecatan vokalis band Sukatani, Novi Citra Indriyati alias Twister Angel.
Sebagaimana diketahui, Novi tengah menjadi pusat perhatian setelah viralnya lagu Sukatani berjudul 'Bayar Bayar Bayar' yang mengkritik polisi dan disusul permintaan maaf dari band punk rock asal Purbalingga, Jawa Tengah itu kepada Kapolri serta institusi polri.
Baca juga: Penasihat Kapolri Sebut Lagu Band Sukatani Bentuk Kritik, Tak Ada Masalah Hukum: Memang Kenyataan
Ditengah polemik lagu Sukatani berjudul 'Bayar Bayar Bayar' itu, Novi dikabarkan dipecat sebagai guru di SD IT Mutiara Hati, Desa Purworejo, Kecamatan Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara, Jateng.
Kepala Ombudsman RI Jawa Tengah Siti Farida mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa Dinas Pendidikan Kabupaten Banjarnegara, SD IT Mutiara Hati, dan instansi terkait lainnya mengenai pemecatan Novi sebagai guru tersebut.
“Pemeriksaan yang dilakukan masih bersifat koordinasi dan pencegahan maladministrasi,” kata Siti Selasa (25/2/2025), dilansir dari Kompas.com.
Setelah pemeriksaan tersebut, status data pokok pendidikan (Dapodik) milik Novi diaktifkan kembali pada 24 Februari 2025 pukul 17.11 WIB.
“Akhirnya, data Dapodik Saudari Novi sudah diaktifkan kembali,” sebut Siti.
Tak hanya sebagai penyanyi, berdasarkan penelusuran di gtk.belajar.kemdikbud.go.id, Novi diketahui juga berprofesi sebagai guru di SD IT Mutiara Hati, Banjarnegara.
Meskipun sempat mengajar, status Dapodik Novi telah dinonaktifkan oleh admin sekolah pada Kamis (13/2/2025) pukul 10.19 WIB.
Siti menegaskan bahwa komitmennya untuk membuka secara transparan jika ditemukan adanya diskriminasi dan maladministrasi dalam proses pemecatan Novi.
“Ombudsman berharap semua pihak mengedepankan objektivitas, termasuk dari pihak sekolah atau Dinas Pendidikan dalam melakukan evaluasi dan pemberian sanksi, jika yang bersangkutan statusnya guru,” ujar Siti.
Siti menyebutkan bahwa sanksi yang diberikan harus berdasarkan proses peradilan yang berlaku di instansi tersebut.