Selain gaji, Yoki Firnandi juga mendapatkan berbagai tunjangan dan fasilitas, seperti:
Tunjangan Perumahan: Bisa mencapai Rp27,5 juta per bulan.
Tunjangan Transportasi: Menunjang biaya transportasi.
Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THRK): Satu kali gaji.
Asuransi Purna Jabatan: Premi hingga 25?ri gaji tahunan.
Fasilitas Kendaraan: Kendaraan dinas dan fasilitas lainnya.
Fasilitas Komunikasi dan Bantuan Hukum: Fasilitas komunikasi dan bantuan hukum jika dibutuhkan.
3. Sani Dinar Saifuddin & Agus Purwono (PT Kilang Pertamina Internasional)
Sebagai pejabat tinggi di PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin dan Agus Purwono juga menerima gaji yang besar, sesuai dengan struktur gaji yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri BUMN No. PER-3/MBU/03/2023.
Rincian struktur gaji mereka adalah sebagai berikut:
Direktur Utama: Ditentukan oleh RUPS.
Direktur: 85?ri gaji Direktur Utama.
Komisaris Utama: 45?ri gaji Direktur Utama.
Komisaris: 90?ri honorarium Komisaris Utama.
Selain gaji pokok, mereka juga mendapatkan tunjangan dan fasilitas, antara lain:
Tunjangan Perumahan: Bisa mencapai Rp27,5 juta per bulan.