TRIBUNTRENDS.COM - Inilah sosok Nader Taher, terpidana kasus korupsi yang akhirnya tertangkap setelah 19 tahun jadi buronan.
Nader Taher ditangkap tim Tangkap Buron Tabur Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Pekanbaru pada Kamis (13/2/2025) di Apartemen Gateway Ciracas, Bandung.
Nader Taher adalah mantan Direktur PT Siak Zamrud Pusaka yang terlibat korupsi dan merugikan negara hingga Rp 35,9 miliar.
Latar Belakang Kasus
Nader Taher telah berstatus terpidana sejak putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1142 K/Pid/2006 pada 24 Juli 2006.
Ia sempat dibebaskan dari tahanan pada 3 April 2006 karena belum turunnya surat perpanjangan masa penahanan dari MA, meskipun masa penahanannya di Pengadilan Tinggi Riau telah habis pada 21 Maret 2006.
Baca juga: Daftar Aset Helena Lim yang Dirampas Imbas Korupsi PT Timah bareng Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi
Dalam persidangan, Nader dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp250 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp35,9 miliar.
Untuk menghindari kejaran hukum, Nader diduga mengubah identitasnya.
Pada 2014, ia mengganti KTP di Cianjur dan mendapatkan KTP elektronik baru dengan nama H.Toni di Kabupaten Bandung.
Dalam identitas barunya, ia tercatat sebagai wiraswasta dan berkeluarga dengan warga setempat.
Pelacakan terhadap Nader Taher sempat menemui kendala karena jejaknya yang sulit terdeteksi, bahkan ada indikasi bahwa ia sempat berada di luar negeri sebelum akhirnya kembali ke Indonesia.
Kasus Korupsi Kredit Macet
Kasus korupsi yang melibatkan Nader berkaitan dengan kredit macet Bank Mandiri tahun 2002 untuk pengadaan empat unit rig beserta perlengkapannya yang dipesan PT Caltex Pacific Indonesia.
Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 35,9 miliar.
Pada awalnya, Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Nader.