TRIBUNTRENDS.COM - Kecelakaan yang merenggut nyawa Bendahara Umum Partai Demokrat, Renville Antonio masih diusut oleh pihak kepolisian.
Terbaru, polisi beber pemeriksaan awal terhadap sopir mobil pikap yang terlibat kecelakaan dengan mendiang.
Sopir pikap tersebut berusia 19 tahun, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi, dan mengaku sudah nyalakan lampu sein.
Ya, pengemudi mobil pikap yang terlibat kecelakaan dengan Bendahara Umum Partai Demokrat, Renville Antonio di Jalan Raya Asembagus, Kelurahan Dawuhan, Situbondo, Jawa Timur (Jatim) pada Jumat (14/2/2025) pagi, ternyata tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Hal itu disampaikan oleh Direktur Ditlantas Polda Jatim, Kombes Pol Komarudin.
Bahwa, sopir mobil pikap bernopol P 9308 NY, MDS (19) tidak memiliki SIM.
Temuan hasil penyelidikan tersebut, didapatkan oleh Anggota Traffic Accident Analysys Team (TAA) yang melakukan olah pengecekan di lokasi kejadian, termasuk memeriksa sopir dan para saksi.
Namun, temuan tersebut masih akan terus diteliti oleh penyidik.
Bahkan, hingga malam ini, sopir pikap tersebut sedang menjalani pemeriksaan lanjutan di Markas Unit Laka Satlantas Polres Situbondo.
"Data yang terlibat kecelakaan adalah kendaraan pikap P 9308 NY yang dikendarai saudara MDS, 19 tahun. Diketahui dari hasil pemeriksaan sementara, dia tidak memiliki SIM," ujar Kombes Pol Komarudin saat ditemui awak media di Gedung Ditlantas Mapolda Jatim, Jumat.
Mengenai kronologi kecelakaan berdasarkan keterangan sopir mobil pikap MDS kepada penyidik, Komarudin menerangkan, MDS mengemudikan kendaraannya melaju dari arah barat ke timur.
Setibanya di lokasi kejadian, MDS bermanuver berbelok ke kanan jalan, dengan maksud berhenti di toko bangunan untuk membeli kebutuhan bahan bangunan.
Baca juga: Sosok Noor Nadira Maricar, Istri Renville Antonio Bendahara Demokrat yang Meninggal Kecelakaan Moge
Namun, pada saat bersamaan, melintas motor gede Harley-Davidson yang dikemudikan Renville Antonio dari sisi kanan bodi mobil pikap.
Tak pelak, lanjut Komarudin, benturan antara kedua kendaraan tersebut tak terelakan.
Bodi sisi depan motor Harley-Davidson Renville Antonio membentur bodi bagian ujung sisi kanan, atau tepatnya pintu kanan mobil berbodi warna hitam tersebut.
Benturan yang kuat di antara kedua kendaraan, menyebabkan pemotor terpelanting ke sisi kanan jalan sejauh sekitar 40 meter.
Tak berhenti di situ, tubuh korban juga menghantam pohon dan vas bunga yang terdapat di seberang sisi kanan jalan tersebut.
Hingga akhirnya, korban mengalami luka parah pada bagian kepala. Akibatnya, korban Renville Antonio dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Saat disinggung mengenai apakah mobil pikap tersebut sudah menyalakan lampu isyarat berbelok (sein) kanan, Komarudin menerangkan, pengakuan sopir mobil pikap selama pemeriksaan, mengklaim bahwa kondisi lampu sein untuk berbelok ke kanan sudah menyala.
Namun, pengakuan tersebut masih akan diuji kembali dengan serangkaian pembuktian yang dilakukan oleh Anggota Tim TAA Ditlantas Polda Jatim.
"Pengakuan sih katanya menghidupkan sein, katanya. Ya, tapi tentu akan dibuktikan lebih lanjut," ucapnya.
Menurut Komarudin, kendaraan roda dua atau empat yang akan bermanuver putar balik, atau berbelok arah, harus memahami beberapa ketentuan.
Baca juga: Sebelum Wafat Renville Antonio Sempat Bilang Bakal Meninggal Muda Karena Kecelakaan, Kini Kejadian
Yakni, pengendara tersebut diwajibkan menyalakan lampu sein sebagai petanda arah laju kendaraan selanjutnya.
Dan, pengendara tersebut diwajibkan memastikan bahwa situasi ruas jalan di sekitarnya yang menjadi area bermanuver dalam keadaan aman.
Hal tersebut tertuang pada Pasal 112 Ayat 1 dan 2 dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Kembali sebagaimana diatur dalam UU tahun 2009, untuk berbelok itu ada beberapa ketentuannya, nah ini buat edukasi untuk masyarakat. Selain menghidupkan sein, dia harus memastikan bahwa jalur aman untuk dilalui. Karena prioritas jalan tentu ada aturan, ya," jelas Komarudin.
Saat disinggung mengenai kecepatan laju dari kendaraan moge yang dikendarai korban, Komarudin mengaku belum dapat mengungkapkannya.
Karena penyelidikan masih dilakukan oleh Tim TAA, dan masih ada beberapa aspek yang harus diukur secara presisi, seperti berat beban motor dengan bekas goresan di permukaan badan jalan.
"Kecepatan moge, nanti akan dibuktikan hasil dari TAA. Kami baru akan melihat di sana, setelah nanti ada bekas bekas goresan, dengan teknologi yang kami miliki nanti bisa menghitung perbandingan antara bobot kendaraan dengan bekas goresan di jalan. Ini nanti yang akan kami cek," ungkapnya.
Lagi pula, penyidik Tim TAA juga belum sempat memperoleh temuan bukti adanya bekas goresan pertanda jejak pengereman dari roda motor moge.
Diduga, lanjut Komarudin, pengendara roda dua atau moge, korban merasa kaget dengan manuver berbelok dari laju mobil pikap yang melaju searah di lajur tersebut.
"Sementara memang tidak ada ditemukan bekas pengereman, yang artinya ini dimungkinkan bersamaan. Misalnya, kalau memang dari jauh mobil sudah berbelok, tentu akan ada upaya pengereman. Tapi Ini tidak ada sama sekali," ulas Komarudin.
"Kemungkinan sementara, pengendara motor terkaget menghindari mobil yang mendadak berbelok, oleh karenanya titik perkenaannya (benturan) ada di depan. Jadi bukan motor menabrak mobil. Kalau motor menabrak mobil, berarti benturan di belakang, tapi ini perkenaannya dari depan kendaraan pikap," pungkasnya.
(TribunTrends.com | Surya.co.id)