Dengan demikian, saat ini Razman Nasution tidak lagi bisa menjalankan profesinya sebagai pengacara, serta tidak lagi bisa beracara di Pengadilan.
Firdaus Oiwobo Minta Maaf Naik Meja saat Ricuh Sidang Hotman Paris: Lawyer Manusia, Ada Khilafnya
Kericuhan yang terjadi saat sidang kasus pencemaran nama baik Hotman Paris memang berbuntut panjang.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara melaporkan Razman Arif Nasution dan timnya ke Bareskrim Polri pada Selasa (11/2/2025).
Tak main-main, Razman Arif Nasution dan timnya dijerat 3 pasal sekaligus yakni tentang perbuatan tidak menyenangkan, penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, dan kegaduhan di ruang sidang.
Sementara itu, Berita Acara Sumpah Advokat dari Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo juga sampai dibekukan.
Mendapati banyaknya dampak dari kericuhan di sidang Hotman, Firdaus Oiwobo akhirnya bereaksi.
Ia mengakui kesalahannya yang naik meja di persidangan.
Baca juga: 3 Pasal Jerat Razman Arif Nasution Cs setelah Dipolisikan PN Jakut, Buntut Ricuh Sidang Hotman Paris
"Lawyer manusia, ada khilaf dan dosanya," kata Firdaus Oiwobo saat Grid.ID temui di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (13/2/2025) malam.
Firdaus mengaku sudah melayangkan surat permohonan maaf kepada Mahkamah Agung.
Ia pun menerima dengan lapang dada usai keputusan MA.
"Kalau untuk Mahkamah Agung gak masalah beliau laporin karena beliau lagi ngambek, itu orang tua kami, beliau-beliau perlu dihargai juga kan."
"Gua minta maaf kepada beliau-beliau, suratnya sudah jalan, mudah-mudahan 2 (atau) 3 hari sampai ke Mahkamah Agung," jelas Firdaus.
Bukan hanya ke MA, Firdaus juga mengirim surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ia berharap pihak MA dan Pengadilan bisa kembali mengevaluasi kesalahannya.
"Jadi surat permohonan maaf gua ke Mahkamah Agung, Pengadilan Negeri Jakarta Utara sudah mau nyampe."
"Insya Allah bisa dievaluasi oleh mereka, misskomunikasi saja, karena dianggap membuat gaduh di pengadilan," pungkasnya.
Adapun saat ini, Firdaus Oiwobo tidak lagi bisa menjalankan profesinya sebagai pengacara, serta tidak lagi bisa beracara di Pengadilan.
(TribunTrends.com | Grid.ID | Grid.ID)