TRIBUNTRENDS.COM - Razman Arif Nasution akhirnya menyadari kesalahannya terkait kericuhan di sidang pencemaran nama baik Hotman Paris.
Ia pun berjanji akan melakukan tindakan yang lebih bermartabat, bermarwah, dan beretika di ruang persidangan.
Meski demikian, Razman Arif Nasution enggan meminta maaf kepada Hotman Paris.
Ya, DPN Peradi Bersatu menggelar sidang etik buntut insiden dalam persidangan anggotanya, Razman Arif Nasution, dengan Hotman Paris.
Selain memberi teguran lisan dan tertulis, Peradi Bersatu juga menghimbau Razman untuk menyampaikan permintaan maaf secara tertulis kepada lembaga terkait, termasuk Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Menyampaikan permintaan maaf secara tertulis kepada pengadilan penegak hukum lainnya dan masyarakat lainnya," kata ketua umum Peradi Bersatu, Zevrijn Boy Kanu, di kantor Peradi Bersatu di kawasan PIK 2, Tangerang, Jumat (14/2/2025).
Razman pun legowo atas semua keputusan yang diterbitkan. Ia berjanji akan menjaga marwah sebagai seorang advokat dan menuruti hasil keputusan sidang etik.
"Saya akan menerima dengan ikhlas, tulus, legowo keputusan ini. Jadi kami akan mem-followup. Kami akan melakukan tindakan yang lebih bermartabat, bermarwah, beretika di ruang persidangan," kata Razman Nasution
Ketika ditanya apakah akan ada permintaan maaf juga kepada pihak Hotman Paris, Razman dengan tegas menjawab.
"Gak perlu, kenapa urusan saya sama Hotman, dia kan pelapor. Ya sudah dia datang saja di persidangan," tegas Razman.
"Kalau kepada Hotman saya mana ada minta maaf," sambungnya.
Sebagai informasi, kericuhan terjadi pada sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Hotman Paris dengan terdakwa Razman Nasution di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada 6 Feruari 2025 lalu.
Baca juga: Razman Nasution Apes Imbas Ricuh Sidang Hotman, Dipolisikan, Berita Acara Sumpah Advokat Dibekukan
Hal itu terjadi seusai majelis hakim memutuskan sidang digelar tertutup. Akan tetapi, pihak Razman menginginkan sidang digelar terbuka.
Buntut dari kejadian tersebut, berita acara pengambilan sumpah advokat Razman Arif Nasution juga dibekukan.
Keputusan itu diturunkan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon, Aroziduhu Waruru. Ia mengeluarkan penetapan nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 tentang Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat atas nama Razman Arif Nasution pada Selasa (11/2/2025).
Dengan demikian, saat ini Razman Nasution tidak lagi bisa menjalankan profesinya sebagai pengacara, serta tidak lagi bisa beracara di Pengadilan.
Firdaus Oiwobo Minta Maaf Naik Meja saat Ricuh Sidang Hotman Paris: Lawyer Manusia, Ada Khilafnya
Kericuhan yang terjadi saat sidang kasus pencemaran nama baik Hotman Paris memang berbuntut panjang.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara melaporkan Razman Arif Nasution dan timnya ke Bareskrim Polri pada Selasa (11/2/2025).
Tak main-main, Razman Arif Nasution dan timnya dijerat 3 pasal sekaligus yakni tentang perbuatan tidak menyenangkan, penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, dan kegaduhan di ruang sidang.
Sementara itu, Berita Acara Sumpah Advokat dari Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo juga sampai dibekukan.
Mendapati banyaknya dampak dari kericuhan di sidang Hotman, Firdaus Oiwobo akhirnya bereaksi.
Ia mengakui kesalahannya yang naik meja di persidangan.
Baca juga: 3 Pasal Jerat Razman Arif Nasution Cs setelah Dipolisikan PN Jakut, Buntut Ricuh Sidang Hotman Paris
"Lawyer manusia, ada khilaf dan dosanya," kata Firdaus Oiwobo saat Grid.ID temui di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (13/2/2025) malam.
Firdaus mengaku sudah melayangkan surat permohonan maaf kepada Mahkamah Agung.
Ia pun menerima dengan lapang dada usai keputusan MA.
"Kalau untuk Mahkamah Agung gak masalah beliau laporin karena beliau lagi ngambek, itu orang tua kami, beliau-beliau perlu dihargai juga kan."
"Gua minta maaf kepada beliau-beliau, suratnya sudah jalan, mudah-mudahan 2 (atau) 3 hari sampai ke Mahkamah Agung," jelas Firdaus.
Bukan hanya ke MA, Firdaus juga mengirim surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ia berharap pihak MA dan Pengadilan bisa kembali mengevaluasi kesalahannya.
"Jadi surat permohonan maaf gua ke Mahkamah Agung, Pengadilan Negeri Jakarta Utara sudah mau nyampe."
"Insya Allah bisa dievaluasi oleh mereka, misskomunikasi saja, karena dianggap membuat gaduh di pengadilan," pungkasnya.
Adapun saat ini, Firdaus Oiwobo tidak lagi bisa menjalankan profesinya sebagai pengacara, serta tidak lagi bisa beracara di Pengadilan.
(TribunTrends.com | Grid.ID | Grid.ID)