Selebrita

Razman Nasution Apes Imbas Ricuh Sidang Hotman, Dipolisikan, Berita Acara Sumpah Advokat Dibekukan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

NASIB APES RAZMAN - Razman Nasution saat ditemui di kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2025). Baru-baru ini Berita Acara Sumpah Advokat atas nama Razman Arif Nasution dibekukan.

TRIBUNTRENDS.COM - Kericuhan yang terjadi saat sidang kasus pencemaran nama baik Hotman Paris ternyata berbuntut panjang.

Razman Arif Nasution telah dilaporkan ke polisi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Tak berhenti di situ, Berita Acara Sumpah Advokat atas nama Razman Arif Nasution juga dibekukan.

Ya, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon, Aroziduhu Waruru, secara resmi telah mengeluarkan penetapan nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 tentang Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat atas nama Razman Arif Nasution pada Selasa (11/2/2025). 

Razman dinyatakan terlibat dalam kericuhan sidang dugaan pencemaran nama baik yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Kamis, 6 Februari 2025 lalu. 

"Membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif, S.H. yang telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Ambon pada tanggal 2 November 2015," demikian bunyi penetapan yang diterima Kompas.com, Kamis (13/2/2025). 

Dalam pertimbangannya, PT Ambon menyatakan bahwa Razman telah dijatuhi sanksi etik pemberhentian tetap dari organisasi advokat yang menaungi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia Nomor 081/DPP-KAI/SK/VII/2022 tanggal 15 Juli 2022.

"Bahwa dengan adanya pemberhentian tersebut, Advokat yang bersangkutan kehilangan haknya untuk menjalankan profesi Advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan (2) dan Pasal 10 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat," demikian bunyi poin pertimbangan tersebut.

Selain itu, berdasarkan kewenangan yang dimiliki oleh Pengadilan Tinggi dalam Pasal 4 Ayat (1) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Advokat yang telah diambil sumpahnya oleh Pengadilan Tinggi wajib menegakkan sumpah yang telah diucapkan. 

Namun, Razman Arif dinilai telah menjadi pemantik kegaduhan yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. 

SIDANG RICUH - Suasana ricuh saat sidang dugaan pencemaran nama baik Hotman Paris VS Razman Nasution di PN Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025). Kericuhan tersebut terjadi saat Razman Arif Nasution sebagai terdakwa tiba-tiba menghampiri Hotman Paris Hutapea saat sidang tengah berlangsung. (Grid.ID/Ulfa Lutfia)

Baca juga: Sosok Iqlima Kim, Mantan Asisten Pribadi Hotman Paris Diduga Pemicu Konflik dengan Razman Nasution

Tindakan Razman dianggap telah mencederai sumpah dan janji advokat yang telah dikeluarkan oleh PT Ambon.

"Bahwa telah terjadi kegaduhan yang dilakukan oleh sdr. Razman Arif, S.H. di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada persidangan hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 dalam perkara Nomor 1057/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr yang berimplikasi pada citra, marwah, dan wibawa Pengadilan," bunyi pertimbangan tersebut. 

Dengan dicabutnya Berita Acara Sumpah Advokat, kini Razman Arif Nasution tidak lagi bisa menjalankan profesinya sebagai pengacara dan tidak lagi bisa beracara di Pengadilan. 

Sebagai informasi, persidangan ini merupakan tindak lanjut dari laporan Hotman Paris terhadap Razman Nasution yang terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Mei 2022.

Kericuhan terjadi ketika Razman, yang berstatus sebagai terdakwa, tiba-tiba meluapkan emosinya saat sidang berlangsung. 

Halaman
123