Mereka yang masuk kelompok ini juga melakukan sendiri usaha tani tanaman pangan atau hortikultura serta memiliki mesin pompa air dengan daya paling besar 6,5 hp.
Baca juga: Apa Sanksi Bagi ASN Jateng yang Ngeyel Pakai LPG 3 Kg Padahal Sudah Dilarang? Tertuang dalam SE
Kelompok yang tidak boleh membeli elpiji 3 kg
Pemerintah juga sudah menetapkan kelompok masyarakat mana saja yang tidak diperkenankan membeli elpiji 3 kg. Berikut daftar selengkapnya:
- Restoran
- Hotel
- Usaha binatu
- Usaha batik
- Usaha peternakan
- Usaha pertanian (di luar ketentuan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 dan yang belum dikonversi)
- Usaha tani tembakau
- Usaha jasa las.
(TribunTrends.com | Kompas.com)