Nasib Gaji 13 dan THR ASN Tahun 2025, Benarkah Ditiadakan? Penjelasan Menpan RB Belum Melegakan

Editor: Galuh Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

NASIB THR ASN - Ilustrasi THR. Beredar kabar gaji ke-13 dan THR ASN ditiadakan tahun 2025 ini, benarkah? ini penjelasan Menpan RB

Lebih lanjut, Rini menekankan bahwa kebijakan gaji ke-13 dan THR tidak hanya berlaku untuk ASN, tetapi juga mencakup Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota lembaga non-struktural (LNS), serta penerima pensiun.

Baca juga: Dulu Sama-sama Viral, Nasib Viky Masih Susah, Derlin Kian Sukses, Umroh Hingga Bisa Bagi THR Lebaran

Ketentuan mengenai hal ini tertuang dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025. 

"Basis pemberian gaji ke-13 dan THR merupakan penghasilan bulanan aparatur negara. Penghasilan bulanan tersebut bersumber dari anggaran belanja pegawai," tambah Rini. 

Dengan demikian, hingga saat ini. belum ada keputusan resmi mengenai penghapusan atau pencairan gaji ke-13 dan THR bagi aparatur negara. 

Keputusan final akan ditentukan setelah pemerintah menyelesaikan pembahasan terkait kebijakan gaji ke-13 dan ke-14. (Tribun Trends/Kompas)