TRIBUNTRENDS.COM - Ramai kabar soal wacana gaji 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur SIpil Negara (ASN) pada tahun 2025 ini akan ditiadakan, benarkah?
Kabar ini beredar setelah Presiden Prabowo memberi instruksi untuk efisiensi anggaran APBN 2025 sebesar Rp 306,69 triliun.
Banyak pihak cemas apakah kebijakan ini nantinya akan berdampak pada pencairan gaji ke-13 dan THR untuk ASN, Polri, TNI, serta penerima pensiun.
Penjelasan Kementerian Keuangan
Menanggapi kabar gaji 13 dan 14 ditiadakan, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Deni Surjantoro mengatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi mengenai kebijakan tersebut.
"Aku belum bisa menanggapi ya, karena belum ada info," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (5/2/2025).
Baca juga: 5 Tunjangan yang Didapat Pensiunan PNS di Tahun 2025, ada THR hingga Gaji ke-13, Ini Besarannya
Deni menambahkan bahwa pemerintah sampai saat ini belum menerbitkan aturan terkait pencairan gaji ke-13 dan THR 2025.
Namun, ia tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai apakah anggaran untuk kedua gaji tersebut telah dialokasikan dalam APBN 2025 atau tidak.
"Aku belum bisa menanggapi," katanya singkat.
Penjelasan Menpan RB
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini menegaskan bahwa belum ada kepastian mengenai peniadaan gaji ke-13 dan 14.
"Betul (belum ada kepastian) karena masih dalam pembahasan," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com.
Rini menjelaskan bahwa kebijakan mengenai gaji ke-13 dan THR untuk tahun 2025 sedang dalam proses penyusunan.
Pemerintah saat ini tengah membahas instrumen peraturan perundang-undangannya bersama tim teknis dari Kemenpan RB, Kemenkeu, dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
"Saat ini, kebijakan Gaji Ke-13 dan THR Tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undangannya bersama-sama oleh Tim Teknis Kementerian PANRB dan instansi terkait, yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara," jelasnya.
Lebih lanjut, Rini menekankan bahwa kebijakan gaji ke-13 dan THR tidak hanya berlaku untuk ASN, tetapi juga mencakup Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota lembaga non-struktural (LNS), serta penerima pensiun.
Baca juga: Dulu Sama-sama Viral, Nasib Viky Masih Susah, Derlin Kian Sukses, Umroh Hingga Bisa Bagi THR Lebaran
Ketentuan mengenai hal ini tertuang dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025.
"Basis pemberian gaji ke-13 dan THR merupakan penghasilan bulanan aparatur negara. Penghasilan bulanan tersebut bersumber dari anggaran belanja pegawai," tambah Rini.
Dengan demikian, hingga saat ini. belum ada keputusan resmi mengenai penghapusan atau pencairan gaji ke-13 dan THR bagi aparatur negara.
Keputusan final akan ditentukan setelah pemerintah menyelesaikan pembahasan terkait kebijakan gaji ke-13 dan ke-14. (Tribun Trends/Kompas)